KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru Terkait Penerapan PPPK Paruh Waktu, Ini Gol Honorer yang Diangkat

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Aturan tersebut diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer.

Baca Juga :  Masih Ada Kuota 40 Pasangan Lagi, Ayo Buruan Daftar Program Nikah Massal Pemko Pekanbaru

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Tenaga Kesehatan;
  • Tenaga Teknis;
  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; atau
  • Penata Layanan Operasional.

Lantas, siapa saja yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu ini?

Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

Baca Juga :  Polda Riau Beserta Jajaran Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Driver Ojol

telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Informasi selengkapnya terkait PPPK Paruh Waktu ini dapat Anda simak dengan mengunduh Kepmen PANRB nomor 16 tahun 2025 format PDF di tautan berikut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan
Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer
UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama di Cilangkap
Tak Hanya ASN, Karyawan Swasta Juga Disarankan WFH Seminggu Sekali

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Jumat, 17 April 2026 - 14:09 WIB

Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan

Senin, 6 April 2026 - 20:09 WIB

Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer

Sabtu, 4 April 2026 - 18:22 WIB

UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 4 April 2026 - 12:14 WIB

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

Berita Terbaru

Nasional

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:42 WIB