Heboh! Minta Pindahkan Tiang PLN, Warga Malah Diminta Biaya Rp28 Juta

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan mengeluhkan kondisi warungnya yang terdapat 2 tiang listrik lengkap dengan boks panelnya. Dia mengajukan pemindahan tiang tapi malah diminta PLN membayar uang puluhan juta.

Keluhan Mustofa ini viral di media sosial. Di akun IG @yoiki_pasuruan Mustofa mengaku selama hampir 45 tahun sejak 1980, lahan bersertifikat miliknya dipakai PLN untuk 2 tiang listrik dan 1 boks panel tegangan 20 ribu volt tanpa sewa, tanpa kompensasi.

Ironisnya, saat Mustofa hendak membangun rumah di tanahnya sendiri saat ini dan mengajukan permohonan kepada PLN agar tiang listrik itu dipindahkan, dia justru diminta untuk membayar Rp 28 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pernah mengajukan pemindahan tiang 1 tahun lalu tapi tak ada tindak lanjut. Ada petugas PLN yang memberitahu jika biaya pergeseran tiang itu senilai Rp28 juta,” kata Mustofa melansir detikJatim, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :  Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Sekaligus Halal Bi Halal Secara Virtual

Mustofa awalnya mengeluhkan masalahnya itu ke sejumlah tetangganya. Namun ia tak menyangka cerita yang dibagikan ternyata diviralkan di media sosial.

“Saya bersyukur ada medsos, akhirnya direspon PLN,” terangnya.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pasuruan, M Rizal Fauzi mengatakan pihaknya sudah mengecek ke lokasi lahan milik Mustofa.

Rizal berdalih tiang dan panel 20 ribu volt itu awalnya berdiri di lahan kosong. Ia kaget saat mengecek ke lokasi sudah ada bangunan warung milik Mustofa.

“Sebelumnya tiang dan panel itu ada di lahan kosong. Ternyata sudah ada bangunan warung yang menempel tiang,” kata Rizal saat dikonfirmasi detikJatim.

Baca Juga :  Ajudan Diduga Pukul Wartawan, Kapolri Minta Maaf

Tidak hanya itu, Rizal menegaskan bahwa PLN juga sudah mengambil sejumlah langkah untuk keselamatan warga dan instalasi listrik yang ada di lokasi tersebut.

Tepatnya pada Maret 2025, pihaknya sudah memindahkan panel yang awalnya berada di bawah tiang dipindahkan ke atas demi keselamatan warga.

“Kami sudah melakukan pemindahan panel pada bulan Maret. Dari bawah ke atas. Tapi tiangnya tetap di posisi awal, karena waktu itu masih kosong, belum ada warung,” terangnya.

Setelah warung dibangun di lahan itu, pemilik merasa terganggu. Rizal mengakui ada regulasi yang mengatur mekanisme dan biaya atas pemindahan tiang listrik.

“Tapi untuk kasus ini ada pertimbangan lain yang harus kami perhatikan, yakni azas keselamatan ketenagalistrikan. Kami dan pemilik lahan sudah sepakat melakukan pergeseran tiang ke posisi yang lebih aman. Pemindahan itu dengan biaya dari PLN,” terang Rizal.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Tersangka Korupsi Pertamina Berpotensi Hukuman Mati

Dua tiang itu digeser namun masih di lahan milik Mustofa. “Pengerjaan paling lama seminggu, ini kategori listrik bertegangan sedang. Jadi nanti juga ada pemadaman juga,” pungkas Rizal.

Mustofa mengaku senang atas kesepakatan yang telah ada dengan PLN. Dia merasa ruangannya terasa lebih luas tak ada tiang dan menjadi lebih tenang.

Selama proses pemindahan tiang, dia tetap bisa membuka warung mi seperti biasa. Hanya saja, saat pengejaraan pencopotan instalasi panel dan trafo, warungnya harus tutup sehari.

“Petugas bilang warung ditutup saat proses pencopotan panel lama dan trafo saja. Perlu waktu sehari,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Usia Seleksi PNS
Kakorlantas Polri Lantik Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi sebagai Kabag TIK
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Mendalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Kabar Gembira! Mulai 2027, Seluruh PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Pangkostrad Dampingi Kasad Audiensi dengan Kapolri, Perkuat Soliditas dan Sinergi TNI-Polri
Irjen Pol Slamet Uliandi Menjadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Purnawirawan Polri Prihatin atas Dugaan Penyadapan Presiden: Itu Pengkhianatan
Kapolri Tegaskan Kasus Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum, Tidak ada Kaitan dengan Persaingan

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 18:03 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Usia Seleksi PNS

Sabtu, 7 November 2026 - 17:54 WIB

Kakorlantas Polri Lantik Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi sebagai Kabag TIK

Jumat, 6 November 2026 - 14:37 WIB

Kabar Gembira! Mulai 2027, Seluruh PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 07:09 WIB

Pangkostrad Dampingi Kasad Audiensi dengan Kapolri, Perkuat Soliditas dan Sinergi TNI-Polri

Jumat, 6 November 2026 - 06:40 WIB

Irjen Pol Slamet Uliandi Menjadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Usia Seleksi PNS

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:03 WIB

You cannot copy content of this page