Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah digodok DPR RI mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat (Kapolri) hingga 63 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b yang berbunyi:

“Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden,” demikian draf RUU Polri yang dikutip dari laman Prolegnas DPR RI, Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam keterangan usulan norma disebutkan:

Baca Juga :  Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: 'Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri'

“Untuk perwira bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” demikian kutipan draf RUU Polri.

Usia Pensiun Polisi Berdasarkan Pangkat

Selain itu, pada poin a diatur pembagian usia pensiun untuk jenjang kepangkatan lainnya. Usia pensiun tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga ditetapkan menjadi 60 tahun.

Meski demikian, ketentuan mengenai usia pensiun tersebut masih berupa draf usulan dan belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga :  Partai PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri dijadwalkan mulai berlangsung pada pekan depan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf
Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI
Rakyat di Minta Laporkan Korupsi MBG Lewat Tiktok, Prabowo: Saya Selesaikan
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya sebagai Jampidsus
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Penggeledahan Polisi di 3 Kasus Besar Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:01 WIB

Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:17 WIB

Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:16 WIB

Rakyat di Minta Laporkan Korupsi MBG Lewat Tiktok, Prabowo: Saya Selesaikan

Berita Terbaru