Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pemberlakukan denda apabila KTP elektronik atau e-KTP hilang. Penetapan denda tersebut merupakan satu dari 13 poin aturan yang diusulkan Kemendagri dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, tidak adanya sanksi dan denda membuat masyarakat tidak bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukannya.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR pada Senin, 20 April 2026.

Dikutip dari laman Tempo, Bima menuturkan setiap harinya terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan dicetak ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa biaya alias gratis.

Karena itu, Kemendagri perlu mengatur pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang dokumen tersebut guna meningkatkan efisiensi anggaran, serta mendorong agar warga lebih tertib administrasi.

“Perlu dipikirkan agar warga lebih bisa bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah,” kata Bima.

Bima mengecualikan penetapan denda tersebut bisa untuk kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.

Baca Juga :  Dalam Rangka Ops Tertib Ramadan Lancang Kuning - 2025, Polres Siak Gelar Kegiatan Berbagi Takjil

Selain penetapan denda bagi E-KTP yang hilang, sejumlah aturan lain yang diusulkan Kemendagri ke dalam RUU Adminduk antara lain penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number dan penambahan kartu identitas anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan.

Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan penyesuaian kata cacat dengan disabilitas dalam dokumen kependudukan, pengaturan penggunaan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), serta pembagian pengelolaan adminduk antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing
Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional
BGN Atur Strategi Baru, Kantin Sekolah akan Dilibatkan dalam Memproduksi MBG
Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan
Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:35 WIB

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:51 WIB

Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing

Senin, 8 Juni 2026 - 14:55 WIB

Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara

Senin, 8 Juni 2026 - 06:12 WIB

Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional

Berita Terbaru