Dirut BPJS Kesehatan Heran, Beli Rokok Ratusan Ribu Mampu Tapi Bayar Iuran Tak Mau

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, mengaku heran dengan ulah sejumlah warga negara Indonesia yang tidak mau membayar iuran BPJS. Padahal, kata Ali, mereka rela mengeluarkan biaya hingga Rp 500 ribu per bulan untuk membeli rokok.

Hal tersebut disampaikan Ali menyinggung kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan.

“Memang peserta PBPU, upahnya nggak dapat nih, itu paling sulit. Dan mereka, karena tekanan ekonomi dan segala macam nggak ada kesadarannya. Tapi kalau beli rokok mampu, Rp 500 ribu sebulan mampu,” ujar Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ali menegaskan iuran bulanan BPJS kesehatan tidak sampai sepersepuluh pengeluaran untuk rokok. Dia mencontohkan biaya untuk kelas 3 BPJS Kesehatan adalah Rp 42 ribu. Lalu, ditambah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, maka biayanya menjadi Rp 35 ribu per bulan.

“BPJS nggak sampai sepersepuluhnya. Bukan Rp 48 ribu, tapi Rp 42 ribu. Kalau bayar masih disubsidi oleh pemerintah, baik pusat, daerah, bayarnya itu Rp 35 ribu,” tandas dia.

Ali juga membantah BPJS Kesehatan akan bangkrut dan akan gagal bayar pada 2025. Pasalnya, saat ini beredar informasi BPJS mengalami gagal bayar selama 3 bulan ke rumah sakit. Padahal, informasi itu tidak benar alias hoaks.

Baca Juga :  Hari Bela Negara Diperingati Setiap Tanggal 19 Desember 2025, Ini Sejarahnya

“Saya tekankan di sini sampai 2025 BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos waduh bunyinya gagal bayar 3 bulan baru dibayar 6 bulan baru dibayar rumah sakit, saya sampaikan tidak ada,” tandas Ali.

Ali juga memastikan seluruh rumah sakit sudah diselesaikan pembayarannya. Menurut dia, jika tidak terdapat dispute, maka pihaknya akan membayar klaim BPJS ke rumah sakit dalam waktu tidak lebih dari 15 hari.

“Asal klaimnya beres artinya itu tidak ada dispute, kalau dispute diagnosisnya masih dispute, belum diputuskan atau pending klaim ya itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin jangan dibandingkan dengan swasta loh ya,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG
Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional
Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN
Eks Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Jaga Integritas Pendidikan, KPK Terbitkan SE Baru: Tolak Pungli dan Praktik Titipan Siswa di SPMB 2026
Sah! Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Scan Wajah
Sebut Sumatera Barat dan Jabar Daerah Intoleran, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:57 WIB

Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:07 WIB

Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:31 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:07 WIB

Eks Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Berita Terbaru