Diduga Korupsi BSPS Sumenep,Tenaga Ahli DPR RI Ditahan

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Surabaya — Penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus dikembangkan. Terbaru, Krops Adhyaksa menahan AHS selaku tenaga ahli (TA) salah satu anggota DPR RI.

Penahanan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AHS sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, menerangkan jika AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR selaku Anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,-” jelas Tim Penyidik.

Adapun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp26.876.402.300,- Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang.

Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000,- yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Baca Juga :  Jum'at Barokah, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ratusan Nasi Kotak kepada Masyarakat

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat
Satintelkam Polres Lamongan Gerak Cepat Ungkap Vidio Viral Diduga Pocong yang Meresahkan Masyarakat
Diduga Keracunan Asap Genset Masjid saat Lampu Padam, 2 Remaja di Tanah Datar Tewas dan 1 Kritis
Sumur Bor di Aceh Utara Semburkan Gas dan Api Setinggi 75 Meter
Silaturahmi di Akpol Semarang, IRJEN POL Daniel Tahi Monang Silitonga Tunjukkan Sosok Humanis
Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pelaku Pungli Bus Rombongan Mahasiswa di Lembah Anai
Antusias Sambut Jokowi Berujung Kecewa, Masyarakat Riau dan Sulut Soroti Oknum Paspampres

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:14 WIB

Satintelkam Polres Lamongan Gerak Cepat Ungkap Vidio Viral Diduga Pocong yang Meresahkan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:01 WIB

Diduga Keracunan Asap Genset Masjid saat Lampu Padam, 2 Remaja di Tanah Datar Tewas dan 1 Kritis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:58 WIB

Sumur Bor di Aceh Utara Semburkan Gas dan Api Setinggi 75 Meter

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:00 WIB

Silaturahmi di Akpol Semarang, IRJEN POL Daniel Tahi Monang Silitonga Tunjukkan Sosok Humanis

Berita Terbaru