Diduga Korupsi BSPS Sumenep,Tenaga Ahli DPR RI Ditahan

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Surabaya — Penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus dikembangkan. Terbaru, Krops Adhyaksa menahan AHS selaku tenaga ahli (TA) salah satu anggota DPR RI.

Penahanan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AHS sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, menerangkan jika AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR selaku Anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,-” jelas Tim Penyidik.

Adapun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp26.876.402.300,- Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang.

Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000,- yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Baca Juga :  Implementasi Program Aksi Kemenimipas 2026, Lapas Pekanbaru Gelar Tes Urine Ratusan Warga Binaan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Rls)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Hakim Bebaskan Khariq Anhar Mahasiswa Unri dan 3 Terdakwa Lainnya
Saat Berbuka Puasa Bersama, Bupati Fauzi Mengajak KNPI Sumenep Perkuat Sinergi Pemuda Mendukung Pembangunan Daerah
Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi
Bitcoin Bergejolak karena Perang Timur Tengah, INDODAX Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko
Polsek Panongan Gelar Strong Point dan Gatur Lalin, Implementasi Commander Wish Kapolda Banten
Desak Tutup Tempat Hiburan Malam, Ulama dan Habaib Datangi DPRD Sumenep
Dugaan Aktivitas Solar Ilegal Berjalan Tanpa Hambatan, Aparat Diminta Segera Bertindak Cepat
Dugaan Kasus Besar Indra Wahyudi Kadis Kominfo Sumenep Kembali di Sorot, Publik Desak Klarifikasi!

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Hakim Bebaskan Khariq Anhar Mahasiswa Unri dan 3 Terdakwa Lainnya

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Saat Berbuka Puasa Bersama, Bupati Fauzi Mengajak KNPI Sumenep Perkuat Sinergi Pemuda Mendukung Pembangunan Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:37 WIB

Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:26 WIB

Bitcoin Bergejolak karena Perang Timur Tengah, INDODAX Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:01 WIB

Polsek Panongan Gelar Strong Point dan Gatur Lalin, Implementasi Commander Wish Kapolda Banten

Berita Terbaru

Panampilan Prajurit Kostrad dengan seragam baru di HUT ke 65, Dok (Antara foto)

Nasional

Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:14 WIB

You cannot copy content of this page