Dewan Pers Luncurkan Pedoman Resmi Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

“Sehingga karya jurnalistik tersebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik,” tutur Suprapto.

Dia mengatakan manusia tetap harus mengontrol proses produksi karya jurnalistik dari awal sampai akhir. Dia menekankan penggunaan AI tak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers terhadap karya yang dihasilkan.

“Berikutnya, penggunaan AI tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers ketika berita tersebut kemudian mendapat katakanlah komplain atau digugat oleh pembaca,” jelas Suprapto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya perusahaan pers bertanggungjawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI,” terang dia.

Baca Juga :  Terlibat Judi Online, Disersi, dan Seragam Rusia: Satria Arta Terancam Bui Jika Pulang ke RI

Suprapto menyebut perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan. Dia berharap aturan ini dapat membawa kebaikan.

“Tentu penggunaan AI ini kita tidak bisa menghindar dan harapannya produk atau karya jurnalistik ke depan dengan penggunaan AI ini akan semakin berkualitas, semakin baik dan itu juga yang kita harapkan bersama,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera
Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta
Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik
Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan
Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD
Menlu RI: 9 WNI yang Ditangkap Israel Telah Dibebaskan, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Prabowo Minta Warga Laporkan Tindakan Aparat yang Tak Sesuai Ketentuan
Militer Israel Tahan 3 Jurnalis Indonesia, Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Diplomasi

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:54 WIB

Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:43 WIB

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:41 WIB

Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:05 WIB

Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD

Berita Terbaru