BPN Sumenep Mantapkan Langkah Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab 2025

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sumenep — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui program Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, BPN Sumenep fokus memastikan seluruh tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki kepastian hukum yang sah dan terlindungi dari potensi sengketa.

Wardojo, A.Ptnh., M.Si, menyampaikan bahwa program percepatan sertifikasi tanah aset ini merupakan bagian penting dari upaya nasional dalam menata kembali pengelolaan aset negara di tingkat daerah.

“Kami di BPN berkomitmen penuh untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik Pemkab Sumenep. Sertifikat bukan hanya dokumen formal, tetapi simbol legalitas dan perlindungan terhadap kekayaan negara,” ujar Wardojo.

Menurutnya, percepatan sertifikasi dilakukan melalui tahapan teknis yang sistematis dan terukur, melibatkan koordinasi lintas instansi agar hasilnya valid dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1. Inventarisasi Aset
OPD pengguna lahan melakukan pendataan aset tanah yang belum bersertifikat dan menyiapkan dokumen pendukung seperti surat perolehan, peta lokasi, serta surat keterangan penguasaan tanah dari pemerintah desa.

2. Verifikasi dan Validasi Dokumen
BPN meneliti keabsahan dokumen dan memastikan bahwa lahan yang diajukan memang berstatus milik pemerintah daerah serta tidak bersinggungan dengan klaim pihak lain.

3. Pengukuran dan Pemetaan Lapangan
Tim teknis BPN turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran batas tanah dan pemetaan koordinat. Data hasil pengukuran kemudian dimasukkan ke sistem digital pertanahan nasional untuk menjamin akurasi dan mencegah tumpang tindih.

Baca Juga :  Enam Tahanan Polres Kampar Sudah Ditangkap, Wakapolda Riau Ultimatum Lima Sisanya: Serahkan Diri atau Diburu!

4. Pemeriksaan dan Pengolahan Data
Data hasil pengukuran diverifikasi kembali untuk memastikan kebenaran spasial dan administratif sebelum diterbitkan sertifikat.

5. Penerbitan Sertifikat Tanah Aset
Setelah seluruh tahapan selesai dan tidak ada permasalahan hukum, BPN menerbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep dan menyerahkannya secara resmi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Setiap tahap kami jalankan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai standar pelayanan. BPN ingin memastikan semua aset pemerintah benar-benar terlindungi secara hukum dan tercatat dalam sistem nasional,” tegas Wardojo.

Selain menyoroti prosedur, Wardojo juga menekankan pentingnya digitalisasi pertanahan dalam proses sertifikasi. Sistem digital dinilai mampu mempercepat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

“Digitalisasi adalah fondasi layanan pertanahan modern. Dengan sistem ini, pengawasan aset menjadi lebih mudah, cepat, dan terbuka,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-1 di Karo, Brigif TP 37/HS Perkuat Sinergi Teritorial dan Ketahanan Nasional

BPN Sumenep menargetkan penyelesaian sebagian besar sertifikat tanah milik Pemkab rampung pada akhir tahun anggaran 2025. Langkah ini diyakini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.

“Aset pemerintah adalah milik rakyat. Dengan sertifikasi, kita memastikan tanah tersebut tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik,” tutup Wardojo, A.Ptnh., M.Si.

Program percepatan sertifikasi tanah aset Pemkab ini menjadi bentuk nyata komitmen BPN Sumenep dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola aset negara di daerah. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama
Diduga usai Diberi Telur Mentah oleh Neneknya, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal Dunia
Kebakaran Lahan di Bangka Selatan Hanguskan 500 Rumah, 2.000 Jiwa Terdampak
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar
Polri Resmi Ubah Tagline dari “Presisi” Menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”
Resmi Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Herry Heryawan Naik Pangkat Jadi Komjen
Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Sejumlah Kapolda Malam Ini
Pangkostrad Tinjau Kesiapan Prajurit Kostrad Jelang HUT ke-81 TNI

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:16 WIB

KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Diduga usai Diberi Telur Mentah oleh Neneknya, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Kebakaran Lahan di Bangka Selatan Hanguskan 500 Rumah, 2.000 Jiwa Terdampak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Polri Resmi Ubah Tagline dari “Presisi” Menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”

Berita Terbaru