BPN Sumenep Mantapkan Langkah Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab 2025

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sumenep — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui program Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, BPN Sumenep fokus memastikan seluruh tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki kepastian hukum yang sah dan terlindungi dari potensi sengketa.

Wardojo, A.Ptnh., M.Si, menyampaikan bahwa program percepatan sertifikasi tanah aset ini merupakan bagian penting dari upaya nasional dalam menata kembali pengelolaan aset negara di tingkat daerah.

“Kami di BPN berkomitmen penuh untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik Pemkab Sumenep. Sertifikat bukan hanya dokumen formal, tetapi simbol legalitas dan perlindungan terhadap kekayaan negara,” ujar Wardojo.

Menurutnya, percepatan sertifikasi dilakukan melalui tahapan teknis yang sistematis dan terukur, melibatkan koordinasi lintas instansi agar hasilnya valid dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1. Inventarisasi Aset
OPD pengguna lahan melakukan pendataan aset tanah yang belum bersertifikat dan menyiapkan dokumen pendukung seperti surat perolehan, peta lokasi, serta surat keterangan penguasaan tanah dari pemerintah desa.

2. Verifikasi dan Validasi Dokumen
BPN meneliti keabsahan dokumen dan memastikan bahwa lahan yang diajukan memang berstatus milik pemerintah daerah serta tidak bersinggungan dengan klaim pihak lain.

3. Pengukuran dan Pemetaan Lapangan
Tim teknis BPN turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran batas tanah dan pemetaan koordinat. Data hasil pengukuran kemudian dimasukkan ke sistem digital pertanahan nasional untuk menjamin akurasi dan mencegah tumpang tindih.

Baca Juga :  Polresta Pekanbaru Tangkap 7 Pelanggar Perda Sampah

4. Pemeriksaan dan Pengolahan Data
Data hasil pengukuran diverifikasi kembali untuk memastikan kebenaran spasial dan administratif sebelum diterbitkan sertifikat.

5. Penerbitan Sertifikat Tanah Aset
Setelah seluruh tahapan selesai dan tidak ada permasalahan hukum, BPN menerbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep dan menyerahkannya secara resmi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Setiap tahap kami jalankan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai standar pelayanan. BPN ingin memastikan semua aset pemerintah benar-benar terlindungi secara hukum dan tercatat dalam sistem nasional,” tegas Wardojo.

Selain menyoroti prosedur, Wardojo juga menekankan pentingnya digitalisasi pertanahan dalam proses sertifikasi. Sistem digital dinilai mampu mempercepat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

“Digitalisasi adalah fondasi layanan pertanahan modern. Dengan sistem ini, pengawasan aset menjadi lebih mudah, cepat, dan terbuka,” jelasnya.

Baca Juga :  Dosen Hukum Pidana: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana

BPN Sumenep menargetkan penyelesaian sebagian besar sertifikat tanah milik Pemkab rampung pada akhir tahun anggaran 2025. Langkah ini diyakini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.

“Aset pemerintah adalah milik rakyat. Dengan sertifikasi, kita memastikan tanah tersebut tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik,” tutup Wardojo, A.Ptnh., M.Si.

Program percepatan sertifikasi tanah aset Pemkab ini menjadi bentuk nyata komitmen BPN Sumenep dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola aset negara di daerah. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan
PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru