BPN Sumenep Mantapkan Langkah Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab 2025

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sumenep — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui program Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, BPN Sumenep fokus memastikan seluruh tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki kepastian hukum yang sah dan terlindungi dari potensi sengketa.

Wardojo, A.Ptnh., M.Si, menyampaikan bahwa program percepatan sertifikasi tanah aset ini merupakan bagian penting dari upaya nasional dalam menata kembali pengelolaan aset negara di tingkat daerah.

“Kami di BPN berkomitmen penuh untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik Pemkab Sumenep. Sertifikat bukan hanya dokumen formal, tetapi simbol legalitas dan perlindungan terhadap kekayaan negara,” ujar Wardojo.

Menurutnya, percepatan sertifikasi dilakukan melalui tahapan teknis yang sistematis dan terukur, melibatkan koordinasi lintas instansi agar hasilnya valid dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1. Inventarisasi Aset
OPD pengguna lahan melakukan pendataan aset tanah yang belum bersertifikat dan menyiapkan dokumen pendukung seperti surat perolehan, peta lokasi, serta surat keterangan penguasaan tanah dari pemerintah desa.

2. Verifikasi dan Validasi Dokumen
BPN meneliti keabsahan dokumen dan memastikan bahwa lahan yang diajukan memang berstatus milik pemerintah daerah serta tidak bersinggungan dengan klaim pihak lain.

3. Pengukuran dan Pemetaan Lapangan
Tim teknis BPN turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran batas tanah dan pemetaan koordinat. Data hasil pengukuran kemudian dimasukkan ke sistem digital pertanahan nasional untuk menjamin akurasi dan mencegah tumpang tindih.

Baca Juga :  Miris! Guru Agama di SDN 01 Nunukan Dikucilkan Rekan Kerja, Tunjangan Sertifikasi Setahun Tak Cair

4. Pemeriksaan dan Pengolahan Data
Data hasil pengukuran diverifikasi kembali untuk memastikan kebenaran spasial dan administratif sebelum diterbitkan sertifikat.

5. Penerbitan Sertifikat Tanah Aset
Setelah seluruh tahapan selesai dan tidak ada permasalahan hukum, BPN menerbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep dan menyerahkannya secara resmi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Setiap tahap kami jalankan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai standar pelayanan. BPN ingin memastikan semua aset pemerintah benar-benar terlindungi secara hukum dan tercatat dalam sistem nasional,” tegas Wardojo.

Selain menyoroti prosedur, Wardojo juga menekankan pentingnya digitalisasi pertanahan dalam proses sertifikasi. Sistem digital dinilai mampu mempercepat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

“Digitalisasi adalah fondasi layanan pertanahan modern. Dengan sistem ini, pengawasan aset menjadi lebih mudah, cepat, dan terbuka,” jelasnya.

Baca Juga :  Terjatuh dari Tank Marder, Prajurit Kostrad Gugur Jelang Peringatan HUT ke 80 TNI

BPN Sumenep menargetkan penyelesaian sebagian besar sertifikat tanah milik Pemkab rampung pada akhir tahun anggaran 2025. Langkah ini diyakini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.

“Aset pemerintah adalah milik rakyat. Dengan sertifikasi, kita memastikan tanah tersebut tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik,” tutup Wardojo, A.Ptnh., M.Si.

Program percepatan sertifikasi tanah aset Pemkab ini menjadi bentuk nyata komitmen BPN Sumenep dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola aset negara di daerah. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah
Polresta Yogyakarta Usut Dugaan Pungli yang Dialami Pemilik Food Truck di Alun-alun Kidul
Pemilik Food Truck di Yogyakarta Curhat Kena Pungli Rp1 Juta Perhari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Oknum Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City
Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027
Purbaya Sebut Danantara Keberatan Setor Rp120 Triliun ke Negara, Rosan: Kita Bicara dengan Menkeu Baru
SIM Kedaluwarsa Diminta Tetap Bisa Diperpanjang, Warga Gugat UU LLAJ ke MK

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:56 WIB

Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 14:01 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 22:32 WIB

Polresta Yogyakarta Usut Dugaan Pungli yang Dialami Pemilik Food Truck di Alun-alun Kidul

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Pemilik Food Truck di Yogyakarta Curhat Kena Pungli Rp1 Juta Perhari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Oknum Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 14:51 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City

Berita Terbaru