Polresta Pekanbaru Tangkap 7 Pelanggar Perda Sampah

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aksi tegas diambil Polresta Pekanbaru setelah video Kapolda Riau yang menyoroti tumpukan sampah di Kota Pekanbaru viral di media sosial. Tujuh orang kini diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Tujuh tersangka tersebut ditangkap dalam tiga kasus berbeda, mulai dari pembuangan sampah sembarangan hingga pungutan liar berkedok retribusi sampah.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penanganan ini adalah upaya nyata untuk menciptakan Pekanbaru yang bersih. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan kami tindak tegas,” ujar Kombes Jeki saat konferensi pers di Kantor Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4/2025), didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

Baca Juga :  Heboh! Warga Serahkan Maling Motor ke Kantor Polisi, Malah Disuruh Lepaskan, Kapolres Beri Penjelasan

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, merinci ketujuh tersangka berasal dari tiga laporan berbeda.

Bery mengatakan, tiga pelaku berinisial AAS (20), R (51), dan ZE ditangkap saat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, dan Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.

“Ketiganya adalah sopir angkutan sampah. Satu unit mobil pick-up turut disita sebagai barang bukti,” kata Bery.

Untuk dua pelaku lainnya, yakni RMH (22) dan T (59), ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR.

Baca Juga :  Bakar Lahan untuk Berkebun, Seorang Pria di Rohil Ditangkap Petugas Patroli Karhutla

“Keduanya menjalankan usaha angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar secara resmi dan membuang sampah ke TPS liar,” jelas Bery.

Selanjutnya, M (48) dan D (45) diamankan karena diduga melakukan pungli dengan mengatasnamakan retribusi sampah. Kepada masyarakat, keduanya mengaku sebagai petugas kebersihan dan meminta bayaran kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Mereka menggunakan modus retribusi untuk meminta uang. Padahal tidak ada surat tugas resmi, ini murni pungli,” jelas Kompol Bery.

Menuru pengakuan para tersangka, alasan utama para pelaku menggunakan jalur ilegal adalah demi menekan biaya operasional. Sayangnya, hal ini justru memperburuk kondisi kebersihan kota.

Baca Juga :  Kembali Mencatat Prestasi Gemilang, Sat Resnarkoba Polres Siak Amankan 13,20 Gram Shabu

Bery turut mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah. Selain demi kenyamanan bersama, tindakan tersebut juga untuk menghindari sanksi hukum.

“Penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat. Mari jaga kota kita bersama,” tutup Kompol Bery. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan
DPP SPKN Soroti Anggaran Rp10,7 Miliar di Sekretariat DPRD Riau, Jasa Keamanan dan Makan Minum Dipertanyakan
BASMI Riau Nilai Penghentian Kontrak Kantin Sah karena Masa Sewa Berakhir, Minta Publik Hormati Hasil Audit BPK
Keributan di Gedung DPRD Riau, BASMI Desak Iwan Fatah dan Eet Sampaikan Klarifikasi Terbuka
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Lirik Sambangi Warga Desa Seluti
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Lirik Tinjau Budidaya Perikanan Warga Desa Seluti Jaya

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:49 WIB

Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

DPP SPKN Soroti Anggaran Rp10,7 Miliar di Sekretariat DPRD Riau, Jasa Keamanan dan Makan Minum Dipertanyakan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:22 WIB

Keributan di Gedung DPRD Riau, BASMI Desak Iwan Fatah dan Eet Sampaikan Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru