Berikut Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh. Berikut merupakan cara klaim JHT secara penuh.

Cara mencairkan dana JHT lewat online

1. Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

Baca Juga :  Pakar: Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah Berpotensi Tumpulkan Logika Publik

5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.

Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

1. Datang ke kantor cabang terdekat.

2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

3. Ambil Antrian.

4. Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.

Baca Juga :  Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Rumah Sakit

5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.

6. Proses selesai.

7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.

2. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

3. Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim.

4. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan.

5. Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan.

6. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.

Baca Juga :  Libatkan Pihak Independen, Final LCC 4 Pilar MPR di Kalbar di Ulang, Semua Juri Diganti

7. Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Demikian merupakan informasi cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS ketenagakerjaan melalui program jaminan hari tua (JHT). **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG
Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional
Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN
Eks Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Jaga Integritas Pendidikan, KPK Terbitkan SE Baru: Tolak Pungli dan Praktik Titipan Siswa di SPMB 2026
Sah! Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Scan Wajah
Sebut Sumatera Barat dan Jabar Daerah Intoleran, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:57 WIB

Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:07 WIB

Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:31 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:07 WIB

Eks Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Berita Terbaru