Berikut Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM – Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Baca Juga :  Dituding Menyepelekan PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:

Klaim JHT Sebagian 10%

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.

Baca Juga :  Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis, Massa Ojol Geruduk Mako Brimob Kwitang

– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
– NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG
Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional
Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN
Eks Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Jaga Integritas Pendidikan, KPK Terbitkan SE Baru: Tolak Pungli dan Praktik Titipan Siswa di SPMB 2026
Sah! Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Scan Wajah
Sebut Sumatera Barat dan Jabar Daerah Intoleran, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:57 WIB

Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:07 WIB

Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:31 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:07 WIB

Eks Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Berita Terbaru