Dituding Menyepelekan PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah dituding menyepelekan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemicunya ialah saat akun TikTok @sekolahpasca.unilak, mengunggah penjelasan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal konsep Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam video tersebut, Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK. PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika di PNS itu ada jabatan yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK. PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS, karena hanya mengisi kekosongan dari PNS.

“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Zudan dalam video Tiktok yang menyebar luas di medsos.

Baca Juga :  Hari Desa Nasional 2026, Mendes: Bangun Desa Jadi Kekuatan Bangsa

Akibat video itu, forum-forum PPPK merasa tersinggung, karena merasa direndahkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

“Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Masa PPPK dianggap rendah begitu,’ kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah melansir dari Jpnn, Jumat (12/9).

Gara-gara Kepala BKN dinilai merendahkan PPPK, Fadlun mengungkapkan banyak PPPK dan honorer marah. Kondisi tersebut sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil, tetapi pejabat terus melontarkan kalimat yang menyakiti rakyat.

‘Saya mengimbau kepada para pejabat jangan asal ngomong. Hati-hati berbicara karena akan mengundang reaksi keras publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Sebut Sumatera Barat dan Jabar Daerah Intoleran, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Polri

Merespons hal tersebut, Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah membantah jika dirinya merendahkan PPPK yang juga ASN.

Dia menjelaskan hanya menyampaikan filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diubah dengan UU 20 Tahun 2024. Bukan mau menjatuhkan ASN PPPK.

“Perlu saya jelaskan bahwa yang saya sampaikan itu filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023. Itulah perbedaan mendasar PNS dan PPPK seperti itu,” kata Prof. Zudan kepada JPNN.

Dia mengaku ikut menyusun RUU ASN-nya sampai selesai pembahasannya. Saat itu Zudan masih menjabat kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  KPK Bawa 4 Koper Berisikan Dokumen Usai Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

Jadi, kata Prof. Zudan, dia sebenarnya ingin menjelaskan bahwa PPPK itu masa kerjanya sesuai kontrak.

“BKN sebagai Bapaknya para ASN akan terus membimbing semua ASN-nya baik PNS maupun PPPK agar lebih meningkat pesat literasi digital dan kapasistasnya. 8 bulan ini BKN sudah menerbitkan 8 kebijakan yang pro karier ASN baik PNS maupun PPPK,” pungkas Prof. Zudan Arif. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Berita Terbaru