AJI Denpasar Kecam Tindakan Aparat yang Melakukan Kekerasan Terhadap 2 Wartawan saat Meliput Demo di Bali

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami dua wartawan saat meliput unjuk rasa di dua lokasi berbeda yakni di sekitar Kantor Polda Bali dan Kantor DPRD Bali—pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Mereka adalah Fabiola Dianira dari Detik Bali.com dan Rovin Bou dari Balitopik.com.

Ayu Sulistyowati selaku Ketua AJI Denpasar mengatakan, melalui kedua kasus tersebut menjadi bukti kebebasan pers masih terancam, dan segala kekerasan dan intimidasi masih dijalankan aparat, khususnya saat wartawan atau jurnalis tengah menjalankan proses jurnalistiknya selama demonstrasi berlangsung.

“Kami AJI Denpasar tegas mengutuk segala kekerasan dan intimidasi tersebut. Kami menuntut kepolisian daerah Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi kedua wartawan tersebut yang tengah menjalankan proses jurnalistik,” kata Ayu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/8) malam.

Ayu juga menyatakan, jurnalis perempuan sering menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan.

Sebagian orang kerap mengabaikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital berhubungan dengan identitas gender.

Baca Juga :  Gajah Sumatera Dibantai, Kapolda Riau Tabuh Genderang Perang Lawan Pemburu Liar

“Mengabaikan kekerasan terhadap jurnalis perempuan, tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers,” jelasnya.

Ia menyatakan, segala bentuk kekerasan kepada wartawan atau jurnalis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40, Tahun 1999, tentang pers. Yaitu, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu Dampingi Danrem 031/WB Diwakili Kasi Ops Buka Apel Siaga Bencana di Inhu

Kemudian, Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40, Tahun 1999 tentang pers, menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 Undang-undang pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Solidaritas kami bagi seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen. Kami juga menyerukan perlindungan penuh bagi wartawan atau jurnalis tanpa pengecualian (anggota AJI maupun bukan anggota),” ujarnya.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita: https://Merdeka.com

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru