SUARANEWS86.COM || Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami dua wartawan saat meliput unjuk rasa di dua lokasi berbeda yakni di sekitar Kantor Polda Bali dan Kantor DPRD Bali—pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Mereka adalah Fabiola Dianira dari Detik Bali.com dan Rovin Bou dari Balitopik.com.
Ayu Sulistyowati selaku Ketua AJI Denpasar mengatakan, melalui kedua kasus tersebut menjadi bukti kebebasan pers masih terancam, dan segala kekerasan dan intimidasi masih dijalankan aparat, khususnya saat wartawan atau jurnalis tengah menjalankan proses jurnalistiknya selama demonstrasi berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami AJI Denpasar tegas mengutuk segala kekerasan dan intimidasi tersebut. Kami menuntut kepolisian daerah Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi kedua wartawan tersebut yang tengah menjalankan proses jurnalistik,” kata Ayu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/8) malam.
Ayu juga menyatakan, jurnalis perempuan sering menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan.
Sebagian orang kerap mengabaikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital berhubungan dengan identitas gender.
“Mengabaikan kekerasan terhadap jurnalis perempuan, tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers,” jelasnya.
Ia menyatakan, segala bentuk kekerasan kepada wartawan atau jurnalis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40, Tahun 1999, tentang pers. Yaitu, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemudian, Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40, Tahun 1999 tentang pers, menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 Undang-undang pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Solidaritas kami bagi seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen. Kami juga menyerukan perlindungan penuh bagi wartawan atau jurnalis tanpa pengecualian (anggota AJI maupun bukan anggota),” ujarnya.
Editor : Reza
Sumber Berita: https://Merdeka.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























