AJI Denpasar Kecam Tindakan Aparat yang Melakukan Kekerasan Terhadap 2 Wartawan saat Meliput Demo di Bali

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami dua wartawan saat meliput unjuk rasa di dua lokasi berbeda yakni di sekitar Kantor Polda Bali dan Kantor DPRD Bali—pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Mereka adalah Fabiola Dianira dari Detik Bali.com dan Rovin Bou dari Balitopik.com.

Ayu Sulistyowati selaku Ketua AJI Denpasar mengatakan, melalui kedua kasus tersebut menjadi bukti kebebasan pers masih terancam, dan segala kekerasan dan intimidasi masih dijalankan aparat, khususnya saat wartawan atau jurnalis tengah menjalankan proses jurnalistiknya selama demonstrasi berlangsung.

“Kami AJI Denpasar tegas mengutuk segala kekerasan dan intimidasi tersebut. Kami menuntut kepolisian daerah Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi kedua wartawan tersebut yang tengah menjalankan proses jurnalistik,” kata Ayu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/8) malam.

Ayu juga menyatakan, jurnalis perempuan sering menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan.

Sebagian orang kerap mengabaikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital berhubungan dengan identitas gender.

Baca Juga :  Penyegaran Organisasi, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Rotasi Empat Jabatan Strategis

“Mengabaikan kekerasan terhadap jurnalis perempuan, tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers,” jelasnya.

Ia menyatakan, segala bentuk kekerasan kepada wartawan atau jurnalis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40, Tahun 1999, tentang pers. Yaitu, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :  Cegah Premanisme, Polsek Tualang Patroli Sampai Tengah Malam di Titik Rawan Kamtibmas

Kemudian, Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40, Tahun 1999 tentang pers, menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 Undang-undang pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Solidaritas kami bagi seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen. Kami juga menyerukan perlindungan penuh bagi wartawan atau jurnalis tanpa pengecualian (anggota AJI maupun bukan anggota),” ujarnya.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita: https://Merdeka.com

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page