Buntut Pemecatan Sepihak, Paksa Tandatangan Hingga Tak Bayarkan Pesangon Karyawannya, Ketua KNPI Riau Ultimatum Rumah Sakit Aulia Pekanbaru

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Rumah Sakit (RS) Aulia Pekanbaru kembali berbuat ulah, setelah sebelumnya terjadi Kasus Kematian Pasien, kini Aspek Ketenagakerjaannya mulai menyusahkan masyarakat.

Kali ini, Mantan Karyawan Rumah Sakit milik Politisi dan Ex Anggota DPRD Provinsi Riau yang bernama Muhammad Aulia itu berkutat dengan masalah Ketenagakerjaan.

Adalah Suhendri, yang dahulu bekerja dibidang Maintenance di RS Aulia Pekanbaru, sampai saat ini belum juga menemui titik terang soal Dana Pesangon yang menjadi Haknya tersebut, kendati memang Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah diterbitkan, sesuai dengan Undang-Undang dan Ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, agar seyogyanya para Pimpinan Rumah Sakit tersebut dapat lebih Bijaksana lagi dalam menyikapi persoalan seperti itu, rujukannya sudah jelas, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan (Naker).

Baca Juga :  Gunakan Speed Gun, Satgas Gakkum Tindak Pengemudi Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai

Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) Terbesar dan Tertua itu tegaskan lagi, agar sebaiknya antar Keduabelah pihak dapat lebih Berkhidmat dan tidak egois, terutama dari pihak Rumah Sakit yang mesti dan segera mengeluarkan segala bentuk Hak dari mantan Karyawannya itu.

“Bahwa menurut kami, Penahanan sesuatu yang bukan menjadi miliknya adalah suatu Unsur yang Memenuhi Perbuatan Melawan Hukum. Sudah jelas Surat PHK diterbitkan Perusahaan, maka yang mesti dilakukan adalah Pemberian Hak atas Pesangon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan lagi, agar Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi ataupun Kabupaten Kota, diharapkan Lebih Bijak, Tegas dan Terukur dalam Menghadirkan Solusi maupun KEADILAN terkait dengan Persoalan yang dimaksud.

Baca Juga :  Babinsa Lakukan Patroli Malam Diwilayah Binaan Guna Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

“Surat PHK Suhendri dengan Nomor Register 002/PHK/DIR-AH/VIII/2025 resmi diterbitkan! karena yang lebih menarik lagi adalah soal isu Perusahaan Rumah Sakit itu yang disinyalir kerap tidak patuh terhadap segala bentuk aturan negara. Dahsyat memang Rumah Sakit Aulia ini, Surat PHK itu diteken langsung oleh Direktur atas nama dr Adib Rahman,” tutur Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, seraya menunjukkan berbagai bukti-bukti Permulaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (17/10/2025) Ketua KNPI Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera melakukan Advokasi Pendampingan Hukum terhadap Para Korban Aksi Zholim dari Pimpinan maupun dari Manajemen Rumah Sakit tersebut.

“Bersatu, Berjuang dan Menang! Segera berikan Hak Karyawan itu, Surat PHK sudah terbit, pakai kalian Ancam pula dengan tuduhan Pencurian, sudahilah Sandiwara itu kawan! Jangan sampai Publik Murka dan Pemerintah cabut izin Operasional kalian itu,” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya dihadapan rekan-rekan Tim Relawan Prabowo Gibran.

Baca Juga :  Wujudkan Kolaborasi Positif, Kepala Lapas Pekanbaru Sambangi Kabid Humas Polda Riau

Saat dimintai konfirmasinya, Humas RS Aulia, Vicky mengatakan, Sehubungan dengan permintaan konfirmasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh Saudara Suhendri, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa benar kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Saudara Suhendri dengan dasar Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak sesuai dengan Peraturan hukum yang berlaku;

2. Bahwa perselisihan Hubungan Industrial ini sedang menjalani proses mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Demikian konfirmasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

(Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik
Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru