Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana

Foto: Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana

SUARANEWS86.COM || TNI AD telah menetapkan 20 prajurit atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh para seniornya. Dari puluhan tersangka ada satu yang merupakan perwira.

Namun terkait perwira tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana belum bisa menyebutkan lebih lanjut.

Dia menyampaikan ada pasal yang dikenakan terhadap tersangka karena membiarkan bawahannya melakukan dugaan kekerasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi kan pasal yang saya sampaikan tadi, sudah ada ya. Jadi ada pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, dikutip Sindonews, Senin (11/8/2025).

Baca Juga :  Hadang Maling Motor, Pria di Pekanbaru Tewas Ditikam Pelaku Curanmor

“Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Pleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya,” sambungnya.

Wahyu menjelaskan para tersangka ini diduga melakukan penganiyaan kepada korban bermotif pembinaan. Wahyu menyebut kegiatan pembinaan ini dilaksanakan tidak hanya sehari saja.

“Pertama tadi, motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujarnya.

Baca Juga :  Sertu (K) Prasstevi Fatma Dewi Raih Lulusan Terbaik Kursus Bintara Penyidik TA 2025 di Pusdikpom Puspomad

Sekadar informasi, Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843.

Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi sejumlah lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.

Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II
Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi
Ketua KNPI Riau Bangga Terhadap Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp.150 Juta pada Kasus Korupsi Abdul Wahid
DPR Usul Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan, MBG Saja Bisa Bahkan Beli Motor Trail
Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku
Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang
Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II

Sabtu, 18 April 2026 - 17:56 WIB

Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 17:18 WIB

Ketua KNPI Riau Bangga Terhadap Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp.150 Juta pada Kasus Korupsi Abdul Wahid

Sabtu, 18 April 2026 - 09:06 WIB

DPR Usul Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan, MBG Saja Bisa Bahkan Beli Motor Trail

Jumat, 17 April 2026 - 18:34 WIB

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terbaru

Nasional

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:42 WIB