Kasus Ojol Tewas Terlindas Kendaraan Diduga Milik Kepolisian saat Demo: “Tuntaskan 3 Aspek Hukum Ini”

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA – Peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan diduga milik anggota kepolisian saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menimbulkan duka mendalam sekaligus kegelisahan publik.

Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permintaan maafnya. Namun, praktisi hukum menilai, permintaan maaf saja tidak cukup dan proses hukum harus terus berjalan. Ada 3 aspek yang perlu dituntaskan secara transparan.

Hal ini sesuai yang diungkapkan praktisi hukum Desri Zayanti, S.H, Pengacara sekaligus Founder akun digital @Konsultasi Hukum. Dia menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa diskriminasi. Jumat (29/8/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang-orang saat ini memiliki pemikiran bahwa aparat bertindak semena-mena dan mengkhawatirkan penanganan hukum yang tidak transparan.

“Ketika peristiwa kecelakaan melibatkan aparat, publik selalu khawatir akan adanya impunitas. Padahal prinsip utama negara hukum adalah equality before the law: semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” kata Desri Zayanti di Jakarta, 29 Agustus 2025.

Menurutnya, ada tiga aspek hukum yang harus diperhatikan:
1. Aspek Pidana Lalu Lintas
– Berdasarkan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat dengan pidana penjara.
2. Aspek Etika dan Disiplin Kepolisian
– Jika pelaku terbukti anggota polisi, maka selain pidana umum, ia wajib menjalani pemeriksaan etik sesuai UU Kepolisian.
3. Aspek Hak Korban dan Keluarga
– Keluarga korban berhak atas keadilan, kompensasi, dan dukungan hukum yang layak. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak korban hanya karena pelaku adalah aparat.

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat Pekanbaru, Polisi Amankan 7 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam

“Demo adalah hak konstitusional rakyat. Tragedi ini jangan sampai mengaburkan substansi demokrasi. Aparat harus hadir untuk melindungi, bukan justru menimbulkan korban jiwa,” tegas Desri.

Desri Zayanti, S.H mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka, dengan memastikan proses hukum berjalan adil dan keluarga korban mendapatkan haknya.

Menurutnya, kasus ini juga bisa dikawal dari berbagai aspek. Pertama, dari media yang terus melakukan pemberitaan. Kemudian, juga dari Lembaga Bantuan Hukum yang siap mendampingi keluarga korban.

“Jangan sampai orang lupa dengan kasus ini dan dibiarkan begitu saja. Harus terus dikawal,” tegas Desri. Ini

Baca Juga :  Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Ringkus Oknum ASN Disnaker Inhu

JAKARTA, 29 AGUSTUS 2025 – Peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan diduga milik anggota kepolisian saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menimbulkan duka mendalam sekaligus kegelisahan publik.

Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permintaan maafnya. Namun, praktisi hukum menilai, permintaan maaf saja tidak cukup dan proses hukum harus terus berjalan. Ada 3 aspek yang perlu dituntaskan secara transparan.

Hal ini sesuai yang diungkapkan praktisi hukum Desri Zayanti, S.H, Pengacara sekaligus Founder akun digital @Konsultasi Hukum. Dia menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa diskriminasi.

Orang-orang saat ini memiliki pemikiran bahwa aparat bertindak semena-mena dan mengkhawatirkan penanganan hukum yang tidak transparan.

“Ketika peristiwa kecelakaan melibatkan aparat, publik selalu khawatir akan adanya impunitas. Padahal prinsip utama negara hukum adalah equality before the law: semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” kata Desri Zayanti di Jakarta, 29 Agustus 2025.

Menurutnya, ada tiga aspek hukum yang harus diperhatikan:
1. Aspek Pidana Lalu Lintas
– Berdasarkan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat dengan pidana penjara.
2. Aspek Etika dan Disiplin Kepolisian
– Jika pelaku terbukti anggota polisi, maka selain pidana umum, ia wajib menjalani pemeriksaan etik sesuai UU Kepolisian.
3. Aspek Hak Korban dan Keluarga
– Keluarga korban berhak atas keadilan, kompensasi, dan dukungan hukum yang layak. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak korban hanya karena pelaku adalah aparat.

Baca Juga :  Harga Bitcoin Koreksi di Bawah US$100.000 Usai Shutdown AS Berakhir, Apa Penyebabnya?

“Demo adalah hak konstitusional rakyat. Tragedi ini jangan sampai mengaburkan substansi demokrasi. Aparat harus hadir untuk melindungi, bukan justru menimbulkan korban jiwa,” tegas Desri.

Desri Zayanti, S.H mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka, dengan memastikan proses hukum berjalan adil dan keluarga korban mendapatkan haknya.

Menurutnya, kasus ini juga bisa dikawal dari berbagai aspek. Pertama, dari media yang terus melakukan pemberitaan. Kemudian, juga dari Lembaga Bantuan Hukum yang siap mendampingi keluarga korban.

“Jangan sampai orang lupa dengan kasus ini dan dibiarkan begitu saja. Harus terus dikawal,” tegas Desri. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Rokok Ilegal, 2 Oknum Satpol PP dan WH Aceh Utara Terekam CCTV Diduga Masukan Rokok ke Saku
Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Viral! Mahasiswa Ahli Gizi dan Ahli Pengobatan Gratis Sedunia Banjir Pujian Bedah Buku Skala International di UI
Perselisihan di Jalan Menuju Bandara Padang Berakhir Damai, Kombes Teddy Fanani dan Bili Saling Memaafkan
Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polres Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong
Propam Polda Sumbar Turun Tangan Selidiki Video Viral Cekcok yang Libatkan Pejabat Polisi
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Diduga Terobos Lampu Merah, Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Tabrak Motor Hingga Tewaskan Balita

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Razia Rokok Ilegal, 2 Oknum Satpol PP dan WH Aceh Utara Terekam CCTV Diduga Masukan Rokok ke Saku

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Viral! Mahasiswa Ahli Gizi dan Ahli Pengobatan Gratis Sedunia Banjir Pujian Bedah Buku Skala International di UI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Perselisihan di Jalan Menuju Bandara Padang Berakhir Damai, Kombes Teddy Fanani dan Bili Saling Memaafkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polres Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong

Berita Terbaru