Kasus Ojol Tewas Terlindas Kendaraan Diduga Milik Kepolisian saat Demo: “Tuntaskan 3 Aspek Hukum Ini”

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA – Peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan diduga milik anggota kepolisian saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menimbulkan duka mendalam sekaligus kegelisahan publik.

Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permintaan maafnya. Namun, praktisi hukum menilai, permintaan maaf saja tidak cukup dan proses hukum harus terus berjalan. Ada 3 aspek yang perlu dituntaskan secara transparan.

Hal ini sesuai yang diungkapkan praktisi hukum Desri Zayanti, S.H, Pengacara sekaligus Founder akun digital @Konsultasi Hukum. Dia menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa diskriminasi. Jumat (29/8/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang-orang saat ini memiliki pemikiran bahwa aparat bertindak semena-mena dan mengkhawatirkan penanganan hukum yang tidak transparan.

“Ketika peristiwa kecelakaan melibatkan aparat, publik selalu khawatir akan adanya impunitas. Padahal prinsip utama negara hukum adalah equality before the law: semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” kata Desri Zayanti di Jakarta, 29 Agustus 2025.

Menurutnya, ada tiga aspek hukum yang harus diperhatikan:
1. Aspek Pidana Lalu Lintas
– Berdasarkan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat dengan pidana penjara.
2. Aspek Etika dan Disiplin Kepolisian
– Jika pelaku terbukti anggota polisi, maka selain pidana umum, ia wajib menjalani pemeriksaan etik sesuai UU Kepolisian.
3. Aspek Hak Korban dan Keluarga
– Keluarga korban berhak atas keadilan, kompensasi, dan dukungan hukum yang layak. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak korban hanya karena pelaku adalah aparat.

Baca Juga :  Dalam Waktu 3 Minggu, Polda Riau Berhasil Ungkap 435 Kasus Narkotika, Amankan 557 Tersangka, 31,8 Kg Sabu, 2.329 Ekstasi

“Demo adalah hak konstitusional rakyat. Tragedi ini jangan sampai mengaburkan substansi demokrasi. Aparat harus hadir untuk melindungi, bukan justru menimbulkan korban jiwa,” tegas Desri.

Desri Zayanti, S.H mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka, dengan memastikan proses hukum berjalan adil dan keluarga korban mendapatkan haknya.

Menurutnya, kasus ini juga bisa dikawal dari berbagai aspek. Pertama, dari media yang terus melakukan pemberitaan. Kemudian, juga dari Lembaga Bantuan Hukum yang siap mendampingi keluarga korban.

“Jangan sampai orang lupa dengan kasus ini dan dibiarkan begitu saja. Harus terus dikawal,” tegas Desri. Ini

Baca Juga :  Propam Polri Amankan 7 Brimob yang Tabrak Driver Ojol Hingga Tewas

JAKARTA, 29 AGUSTUS 2025 – Peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan diduga milik anggota kepolisian saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menimbulkan duka mendalam sekaligus kegelisahan publik.

Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permintaan maafnya. Namun, praktisi hukum menilai, permintaan maaf saja tidak cukup dan proses hukum harus terus berjalan. Ada 3 aspek yang perlu dituntaskan secara transparan.

Hal ini sesuai yang diungkapkan praktisi hukum Desri Zayanti, S.H, Pengacara sekaligus Founder akun digital @Konsultasi Hukum. Dia menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa diskriminasi.

Orang-orang saat ini memiliki pemikiran bahwa aparat bertindak semena-mena dan mengkhawatirkan penanganan hukum yang tidak transparan.

“Ketika peristiwa kecelakaan melibatkan aparat, publik selalu khawatir akan adanya impunitas. Padahal prinsip utama negara hukum adalah equality before the law: semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” kata Desri Zayanti di Jakarta, 29 Agustus 2025.

Menurutnya, ada tiga aspek hukum yang harus diperhatikan:
1. Aspek Pidana Lalu Lintas
– Berdasarkan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat dengan pidana penjara.
2. Aspek Etika dan Disiplin Kepolisian
– Jika pelaku terbukti anggota polisi, maka selain pidana umum, ia wajib menjalani pemeriksaan etik sesuai UU Kepolisian.
3. Aspek Hak Korban dan Keluarga
– Keluarga korban berhak atas keadilan, kompensasi, dan dukungan hukum yang layak. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak korban hanya karena pelaku adalah aparat.

Baca Juga :  Ribuan Massa dari Pekerja PT Aek Natio Lakukan Unjuk Rasa di Menara BRI Jalan Sudirman Pekanbaru

“Demo adalah hak konstitusional rakyat. Tragedi ini jangan sampai mengaburkan substansi demokrasi. Aparat harus hadir untuk melindungi, bukan justru menimbulkan korban jiwa,” tegas Desri.

Desri Zayanti, S.H mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka, dengan memastikan proses hukum berjalan adil dan keluarga korban mendapatkan haknya.

Menurutnya, kasus ini juga bisa dikawal dari berbagai aspek. Pertama, dari media yang terus melakukan pemberitaan. Kemudian, juga dari Lembaga Bantuan Hukum yang siap mendampingi keluarga korban.

“Jangan sampai orang lupa dengan kasus ini dan dibiarkan begitu saja. Harus terus dikawal,” tegas Desri. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan
PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan

Berita Terbaru