Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR, Proses Hukum Dihentikan

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong

Foto: Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong

SUARANEWS86.COM || Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Persetujuan ini diberikan setelah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R.43/PRES/07/2025 yang dikirim pada 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan pimpinan DPR serta seluruh fraksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPR memberikan persetujuan terhadap permintaan Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kepentingan nasional,” kata Dasco dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Solidaritas, Keluarga Besar SMAN 5 Pekanbaru Salurkan Bantuan Bencana Alam di Sumbar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyebut pemberian abolisi dilakukan atas dasar pertimbangan menyeluruh, termasuk rekam jejak Tom Lembong yang dinilai memiliki kontribusi positif bagi bangsa.

“Dengan persetujuan DPR, Presiden akan segera mengeluarkan keputusan resmi untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar Supratman.

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memungkinkan penghentian proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Langkah ini berbeda dengan amnesti, yang diberikan setelah seseorang dijatuhi hukuman.

Baca Juga :  LIRA: Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatera oleh Presiden Adalah Langkah Maju

Tim kuasa hukum Tom Lembong menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden serta DPR atas perhatian dan kebijaksanaan yang diambil.

“Kami akan mempelajari dampak yuridis dan administratif dari abolisi ini untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar juru bicara tim hukum Lembong.

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi publik. Sebagian kalangan mendukung langkah tersebut sebagai bentuk rekonsiliasi politik dan penghargaan atas kontribusi masa lalu Lembong.

Namun, sejumlah aktivis antikorupsi menyuarakan keprihatinan dan mendesak transparansi dalam proses pemberian abolisi agar tidak mencederai prinsip keadilan.

Baca Juga :  DPP LIRA: Pers Harus Jadi Garda Penjaga Nurani Rakyat

Dengan persetujuan DPR ini, Tom Lembong resmi bebas dari seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang sempat menyeret namanya ke penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar Asal Siak dan Inhil Terpilih Wakili Riau untuk Paskibraka Tingkat Nasional
Libur Sekolah, Program MBG Resmi Dihentikan Sementara, Negara Hemat Hingga Rp3,4 Triliun
Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya
Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter
Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG
Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Pelajar Asal Siak dan Inhil Terpilih Wakili Riau untuk Paskibraka Tingkat Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

Libur Sekolah, Program MBG Resmi Dihentikan Sementara, Negara Hemat Hingga Rp3,4 Triliun

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:10 WIB

Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:15 WIB

Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:33 WIB