Tegas! Pemko Pekanbaru Segel THM New Paragon

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Selasa (3/2).

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penertiban sekaligus respons atas polemik yang belakangan mencuat di tengah masyarakat.

Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta beserta jajaran. Sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru dan personel Satpol PP turut hadir dalam penertiban tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Antimaksiat (FORMARAM) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa, mendesak penutupan New Paragon menyusul viralnya dugaan pesta waria di lokasi tersebut.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran operasional. Ia meminta agar pengelola tidak menjalankan aktivitas apapun hingga persoalan tersebut benar-benar jelas.

Baca Juga :  Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Tipikor Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

“Hari ini saya sudah menyegel dan menempelkan stiker. Pengelola tidak boleh beroperasi dulu,” ujarnya.

Agung juga menegaskan bahwa masyarakat yang sebelumnya melakukan penutupan secara spontan tidak akan dilaporkan.

Menurutnya, Pemkot Pekanbaru kini mengambil alih penanganan secara resmi demi menjaga ketertiban dan kondusivitas kota.

“Dengan adanya demo kemarin, izin dari THM bukan pada massa, hari ini kami tertibkan dan segel,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru. Jika nantinya terbukti pihak manajemen memfasilitasi kegiatan yang melanggar aturan, maka izin operasional New Paragon akan dicabut.

Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh oknum tertentu, penanganannya akan dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Program Ramadhan Lapas Pekanbaru "Titip Takjil, Titip Kasih" Disambut Antusias Keluarga Warga Binaan

“Kalau tidak ditemukan unsur pidana, kita tidak bisa memaksakan. Tapi kalau terbukti, tentu akan ada sanksi tegas. Ini juga sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khidmat,” jelas Agung.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat pada malam kejadian, baik dari manajemen maupun pihak lainnya.

“Apabila ditemukan unsur pidananya, akan kami tindak lanjuti. Namun jika terkait Perda, penanganannya akan diserahkan ke Satpol PP,” ujarnya.

Muharman juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam agar bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif menjelang Ramadhan.

Di sisi lain, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, mengklaim pihaknya tidak mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung merupakan kedatangan tamu umum dengan bukti pembayaran.

Baca Juga :  Anak Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebakan di Desa Pulau Muda Pelalawan

“Kami tidak tahu apa yang terjadi. Di dalam room yang disewa banyak orang, bahkan ada ibu-ibu berjilbab juga. Mereka hanya kontes baju,” katanya.

Artinya, jelas Hafis, ada yang menggoreng peristiwa tersebut sehingga menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Hafis menambahkan, manajemen melarang tamu yang berpakaian menyerupai perempuan.

“Kalau berpakaian sopan kami persilakan, tapi kalau berpakaian seperti perempuan, kami larang,” ujarnya.

Pantauan di lokasi dalam segel yang ditempel di pintu masuk Paragon Cafe, tertulis larangan penggunaan prasarana dan fasilitas tidak sesuai peruntukan.

Disebutkan pula bahwa objek tersebut melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021, serta akan dilakukan penertiban hingga pembongkaran apabila imbauan tidak dipatuhi. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik
Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru