Pajak Kripto Dirombak: Peluang atau Tantangan bagi Industri?

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Sebagai platform jual-beli kripto terbesar di Indonesia, INDODAX menyambut positif hadirnya regulasi ini yang memberi kejelasan hukum terhadap ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri.
Chairman INDODAX, Oscar Darmawan, menyampaikan bahwa hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN. Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar.

Baca Juga :  Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Baiturrahman Berujung Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya. Ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

“PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelas Oscar.

“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” lanjutnya.

Oscar menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

Baca Juga :  Gantikan Zulhelmi Arifin, Wali Kota Pekanbaru Resmi Lantik Ingot Ahmad Hutasuhut Sebagai Pj Sekda

“INDODAX percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional,” tegasnya.

Oscar juga menegaskan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

Oscar juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan ini. Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

Baca Juga :  Kripto Masih Menjadi Investasi Favorit, Total Investor Capai 20,19 Juta Orang, Ini Komentar Indodax

INDODAX selalu menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai dengan aturan dan terus menjaga integritas pelaporan serta pelaksanaan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai pionir industri kripto di Indonesia, INDODAX berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan fiskal yang adil dan transparan serta mematuhi seluruh regulasi pemerintah.

Di sisi lain, INDODAX menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik.

INDODAX juga akan memperkuat komunikasi kepada member terkait perubahan regulasi ini melalui kanal resmi, serta memberikan pendampingan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan berjalan optimal.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-1 di Karo, Brigif TP 37/HS Perkuat Sinergi Teritorial dan Ketahanan Nasional
‘Gerakan Langit Biru’ Demokrat Sumenep: Turun ke Sungai, Sapa Warga Lewat Layanan Gratis
Viral! Sebut Mahasiswa ‘Monyet’, Pengawal Gubernur Maluku Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf
HUT ke-81 RI, Pemkab Belitung Gelar Upacara Tanpa Tenda Pejabat
Ibu Korban Keracunan MBG di Berastagi Marah kepada Kepala BGN: Maaf Bapak Tak Merubah Keadaan
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong, Tak Berpotensi Tsunami
Breaking News! Gempa M 6,4 Guncang Simalungun, Dirasakan di Sejumlah Wilayah Sumatra Utara
Usai Mediasi dengan Kapolda, Massa Bergerak ke DPRA dan Kantor Gubernur Aceh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Peringati HUT Ke-1 di Karo, Brigif TP 37/HS Perkuat Sinergi Teritorial dan Ketahanan Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:42 WIB

‘Gerakan Langit Biru’ Demokrat Sumenep: Turun ke Sungai, Sapa Warga Lewat Layanan Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Viral! Sebut Mahasiswa ‘Monyet’, Pengawal Gubernur Maluku Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:08 WIB

HUT ke-81 RI, Pemkab Belitung Gelar Upacara Tanpa Tenda Pejabat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:44 WIB

Ibu Korban Keracunan MBG di Berastagi Marah kepada Kepala BGN: Maaf Bapak Tak Merubah Keadaan

Berita Terbaru