Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN IV, Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Ketua Tim Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini, S.H., mengatakan semua lembaga peradilan di negeri ini, harus steril dari para hakim ber-perilaku kotor dan bermental korup.

“Kita minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengikis semua perilaku hakim non-integritas yang ada di lembaga peradilan di tanah air,” kata Armilis menjawab pers di Jakarta, Kamis (29/5) usai melaporkan majelis hakim di PN Bangkinang ke Badan Pengawas Mahhkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Seperti viral di media, Rabu (28/5) silam, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan PTPN IV atas klaim dana talangan sebesar 140 miliar rupiah dan sita terhadap tanah masyarakat Pangkalan Baru anggota Koperasi KOPPSA-M.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang jauh dari rasa keadilan itu, kata Armilis, tidak saja membuat petani merasa tertindas, juga aneh bin ajaib. Bayangkan, putusan itu juga, memeritahkan anggota koperasi yang sudah meninggal harus ikut membayar dana talangan itu.

Baca Juga :  Wawako Pekanbaru Pimpin Apel dan Pembongkaran Tenda Biru di SM Amin

“Makanya, majelis hakim-nya kami laporkan ke Bawas MA dan KY. Kita tidak ingin masyarakat pencari keadilan menjadi korban susulan oleh para hakim bermental korup seperti ini,” tegas Armilis.

Armilis menyebut, jauh-jauh hari sebenarnya, pihaknya, sudah memprediksi lahirnya putusan aneh yang memenangkan PTPN atas petani anggota KOPPSA-M itu.

Sebab, lanjutnya, dari semua prosesi dan tahapan persidangan selama ini, keberpihakan majelis kepada penggugat terlihat sangat kentara.

“Tidak mungkin ‘kan, proses persidangan yang berpihak melahirkan putusan yang adil. Itu respon pertama kami atas putusan itu,” katanya.

Armilis mengatakan, pihaknya, memang wajib menghormati putusan pengadilan. Tetapi, katanya, perilaku hakim yang jauh dari sikap adil, juga harus dilawan.

“Sikap otoriter dan berat sebelah inilah, yang selalu dipertontonkan majelis. Baik saat sidang lapangan, maupun pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Armilis.

Baca Juga :  Kabar Duka! Wapres RI ke 6 Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno Meninggal Dunia

Berkilas balik ke masa-masa persidangan, Armilis sangat menyesalkan, sikap majelis hakim yang membatasi hak-hak tergugat saat sidang lapangan (PS) juga pembatasan pada saksi yang hanya diberi dua kali kesempatan untuk bersaksi.

Sangat kentara sikap majelis hakim, demikian Armilis, yang tidak memberi kesempatan kepada saksi-saksi yang diduga majelis, mungkin akan memperlemah argumen PTPN selaku penggugat.

Sebenarnya, ungkap Armilis, pihak Pengadilan Tinggi Riau sempat turun memantau dan mengawasi langsung persidangan.

Sayangnya, kala persidangan didampingi pengawasan itu, prosesi persidangan sudah di penghujung. “Jadi praktis, terawasi hanya dua kali sidang,” katanya.

Yang lebih parah, tegas Armilis, majelis hakim yang tidak menghargai sama sekali, keterangan Saksi Ahli. Baik Saksi Ahli dari Kementerian tentang koperasi juga dari Saksi Ahli pihak Akademisi.

Pengabaian atas keterangan Saksi Ahli itu, kata Armilis, membuat Majelis Hakim kemudian, tampak kurang cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin, katanya, aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan Sita Jaminan.

Baca Juga :  Waduh! Ombudsman Sumbar Temukan Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan di Sekolah

“Tanah masyarakat itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini. Dan ini yang bertentangan dengan keterangan Saksi Ahli,” ujar Armilis.

Makanya, lanjut Armilis, dari awal proses persidangan, pihaknya sudah mendeteksi sikap hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja.

“Sementara itu Majelis Hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Koperasi dan Masyarakat,” ujar Armilis.

Tentang putusan itu, Armilis kembali menyatakan wajib menghormatinya serta menyebut tetap menempuh upaya hukum (banding).

“Soal kalah-menang, itu sudah aturan persidangan. Tetapi perilaku hakim yang mengorbankan hak-hak keadilan masyarakat dan mengabaikan integritas, mesti dibasmi,” tandasnya. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Latihan Prapenugasan, 150 Personel Polri Siap Bertugas dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5
Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset
HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat
HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer
Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, 3 Orang Pekerja Ditemukan Tewas
Mayat Pria Ditemukan di dalam Gardu LRT Pancoran, PLN Temukan Kabel dan Komponen Rusak

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:59 WIB

Usai Latihan Prapenugasan, 150 Personel Polri Siap Bertugas dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

Kamis, 10 September 2026 - 17:14 WIB

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5

Kamis, 10 September 2026 - 14:04 WIB

Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset

Rabu, 9 September 2026 - 19:31 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat

Rabu, 9 September 2026 - 18:32 WIB

HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB