Waduh! Ombudsman Sumbar Temukan Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan di Sekolah

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sumbar — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyoroti ratusan ijazah lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA) yang masih tersimpan di sekolah. Padahal, ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi siswa untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan monitoring terhadap layanan penyerahan ijazah.

“Kami membuka akses aduan tematik terkait masalah ini. Hasilnya, masih ditemukan keluhan dari siswa yang ijazahnya diduga sengaja ditahan oleh pihak sekolah,” ujarnya, dikutip dari Langgam id, Minggu (16/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus penahanan ijazah ini diduga cukup masif terjadi di berbagai satuan pendidikan. Karena itu, Tim Asisten Ombudsman tengah melakukan pemeriksaan lapangan dan pengawasan ke sejumlah sekolah.

Dari hasil temuan sementara, ratusan ijazah siswa masih tersimpan di sekolah. Misalnya, di MAN 2 Padang, dalam tiga tahun terakhir terdapat 426 ijazah yang belum diserahkan. Khusus untuk tahun 2024, sebanyak 97 ijazah masih tertahan. Di SMKN 5, terdapat 110 ijazah yang belum diambil, sementara di SMAN 12 Padang 172 ijazah, kasus serupa juga terjadi.

Baca Juga :  Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf dan Duka Cita Atas Insiden Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Ada beberapa alasan mengapa ijazah siswa belum diambil. Sebagian siswa memang belum datang untuk sidik jari atau mengambil ijazah mereka. Namun, Ombudsman juga menemukan indikasi bahwa ijazah sengaja ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan administrasi.

“Ada dugaan sekolah mensyaratkan pelunasan tunggakan uang komite atau administrasi bebas pustaka sebelum ijazah diserahkan. Akibatnya, siswa enggan mengambil ijazah karena khawatir diminta membayar,” jelas Adel Wahidi.

Tindakan ini berpotensi sebagai maladministrasi. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Baca Juga :  Ramadhan: Bersih Hati, Tegak Hukum, Hapus Korupsi

Ombudsman Sumbar kini melakukan pengawasan intensif untuk memastikan siswa bisa memperoleh ijazah mereka tanpa syarat. Tim Ombudsman juga telah meminta pihak sekolah, seperti MAN 2 Padang, SMKN 5, dan SMAN 12, untuk mendata serta mengumumkan daftar ijazah yang belum diambil melalui situs web dan media sosial sekolah. Selain itu, sekolah diminta secara aktif menghubungi siswa agar ijazah segera diserahkan.

Ke depan, Ombudsman akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Kanwil Kemenag terkait efektivitas kebijakan ini.

“Dinas Pendidikan Sumbar sebenarnya sudah menerbitkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun. Namun, implementasinya masih belum efektif,” ungkap Adel.

Baca Juga :  Wako Agung Pastikan Pembangunan Fasilitas Olahraga Gratis Berlanjut di Seluruh Kecamatan

Sebagai langkah lebih lanjut, Ombudsman mengimbau masyarakat yang merasa ijazahnya belum diserahkan untuk segera melapor melalui WA Centre Ombudsman Sumbar di nomor 0811 955 3737. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Terdeteksi Berada di Selat Malaka Perairan Timur Belawan
Relawan Prabowo Gibran Apresiasi Kapolda Sulut atas Kinerja dan Prestasi
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II
Ketua KNPI Riau Bangga Terhadap Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp.150 Juta pada Kasus Korupsi Abdul Wahid
DPR Usul Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan, MBG Saja Bisa Bahkan Beli Motor Trail
Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:03 WIB

TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Terdeteksi Berada di Selat Malaka Perairan Timur Belawan

Minggu, 19 April 2026 - 19:21 WIB

Relawan Prabowo Gibran Apresiasi Kapolda Sulut atas Kinerja dan Prestasi

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II

Sabtu, 18 April 2026 - 17:18 WIB

Ketua KNPI Riau Bangga Terhadap Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp.150 Juta pada Kasus Korupsi Abdul Wahid

Berita Terbaru