SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi peserta didik selama empat hari, mulai Rabu hingga Sabtu, 16-19 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyikapi kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru yang berada pada kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/35/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru yang ditetapkan di Pekanbaru pada 15 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada hari Selasa (15/9/2026), kualitas udara di Kota Pekanbaru terpantau berada pada kategori sangat tidak sehat.
“Memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi udara pada hari Selasa, 15 September 2026 kualitas udara terpantau pada kategori Sangat Tidak Sehat,” demikian salah satu pertimbangan dalam surat edaran tersebut.
Atas kondisi tersebut, kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring kembali dilaksanakan selama empat hari, yakni Rabu hingga Sabtu, 16-19 September 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta PAUD/TK, SD sederajat, serta SMP sederajat se-Kota Pekanbaru.
Sementara itu, sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru juga diimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Pemko Pekanbaru juga mengatur pelaksanaan pembelajaran bagi sekolah yang mengalami kendala akses listrik maupun jaringan internet.
“Bagi sekolah yang terkendala akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dilaksanakan melalui modul pembelajaran penugasan berbasis rumah,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sempat menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan waktu belajar hingga pukul 12.00 WIB. Namun, kondisi kualitas udara yang kembali memburuk membuat pemerintah mengambil langkah untuk kembali menerapkan PJJ.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari dampak kualitas udara yang berada pada kategori sangat tidak sehat.
Pemko Pekanbaru meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut dengan memperhatikan kondisi kualitas udara serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik. **
Editor : Reza

























