Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || EPB (35), maling toko di Mojokerto yang meninggalkan surat permintaan maaf, menemui korban, Alfin Setyo Tunggal (37). EPB mengaku janji mengembalikan uang yang dicurinya.

Dilansir detikJatim, Sabtu (13/6/2026), Alfin menjelaskan, EPB mengembalikan uang dalam dua tahap. Pertama, melalui pacarnya inisial YN (34) pada Selasa (9/6). Malam itu, YN datang ke rumah Alfin bersama putrinya yang masih duduk di bangku kelas 2 jenjang sekolah dasar (SD).

“Pacarnya mengirim surat kedua dan nyicil Rp 120 ribu. Inti surat itu dia punya uang segitu, dia titip dulu,” jelasnya

Berikut isi suratnya:

“Assalamualaikum Pak! Pangapunten ingkang Katah sakderenge mengenai kejadian wingi niko. Kulo nggadeh nyotro namun sakmenten damel nyicil.”

Artinya:

“Sebelumnya mohon maaf sebesar-besarnya mengenai kejadian kemarin itu. Saya ada uang namun hanya untuk mencicil.”

EPB meminta maaf kepada Alfin dan istri karena telah mencuri uang dari toko kelontong milik Alfin. Tidak hanya itu, warga Dusun Bibis, Desa Keret, Krembung, Sidoarjo, itu juga mencicil uang yang dicuri Rp 200 ribu kepada Alfin.

Uang yang dikembalikan EPB kepada Alfin belum sesuai janji di dalam suratnya. Sebab, dalam suratnya kepada Alfin, ia janji akan mengembalikan Rp 400 ribu dari uang yang ia curi Rp 352 ribu. Alfin pun merelakannya.

Baca Juga :  Lanud Soewondo Dirikan Posko Terpadu Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Tapanuli Tengah

“Aslinya, seandainya tidak dikembalikan pun, tidak masalah. Cuma ada iktikad baiknya, saya terima saja. Iya seperti itu (untuk menghargai niat baik pelaku),” terangnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan
PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru