Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah digodok DPR RI mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat (Kapolri) hingga 63 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b yang berbunyi:

“Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden,” demikian draf RUU Polri yang dikutip dari laman Prolegnas DPR RI, Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam keterangan usulan norma disebutkan:

Baca Juga :  Polda Riau Tangkap 4 Orang Pelaku Perambah Hutan Lindung di Kampar

“Untuk perwira bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” demikian kutipan draf RUU Polri.

Usia Pensiun Polisi Berdasarkan Pangkat

Selain itu, pada poin a diatur pembagian usia pensiun untuk jenjang kepangkatan lainnya. Usia pensiun tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga ditetapkan menjadi 60 tahun.

Meski demikian, ketentuan mengenai usia pensiun tersebut masih berupa draf usulan dan belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga :  Komisi Reformasi Polri Minta Masyarakat Ikut Berikan Masukan ke Nomor WhatsApp 08131797771

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri dijadwalkan mulai berlangsung pada pekan depan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan
Bantah Isu Pengunduran Diri Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Pergantian Menteri Keuangan
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’
Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari
Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:31 WIB

Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Bantah Isu Pengunduran Diri Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Pergantian Menteri Keuangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:26 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:19 WIB

Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi

Berita Terbaru