SUARANEWS86.COM || Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR serta pejabat negara lainnya tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) dan disetor ke kas negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan, tidak ada pembebasan pajak bagi pejabat negara.
“Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Rosmauli dalam akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, Rabu (27/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
la menjelaskan, pelunasan PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN maupun APBD dilakukan melalui mekanisme pemotongan dan penyetoran langsung oleh bendahara ke kas negara.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara maupun PNS sudah berupa penghasilan neto setelah pajak.
Rosmauli menambahkan, mekanisme serupa juga lazim di sektor swasta, di mana perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima gaji bersih setelah pajak.
Sebelumnya marak di media sosial, protes warga terkait informasi gaji DPR dan pejabat negara yang disebut bebas PPh.
Gelombang protes di medsos itu muncul di tengah kabar para anggota DPR yang mendapat gaji serta tunjangan total ratusan juta, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. **
Editor : Reza


























