Ditjen Pajak: DPR Tetap Bayar Pajak, Tapi Ditanggung Negara

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR serta pejabat negara lainnya tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) dan disetor ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan, tidak ada pembebasan pajak bagi pejabat negara.

“Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Rosmauli dalam akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, Rabu (27/8).

la menjelaskan, pelunasan PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN maupun APBD dilakukan melalui mekanisme pemotongan dan penyetoran langsung oleh bendahara ke kas negara.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara maupun PNS sudah berupa penghasilan neto setelah pajak.

Rosmauli menambahkan, mekanisme serupa juga lazim di sektor swasta, di mana perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima gaji bersih setelah pajak.

Sebelumnya marak di media sosial, protes warga terkait informasi gaji DPR dan pejabat negara yang disebut bebas PPh.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, Guru Hingga Nakes Mendapat Perhatian Khusus

Gelombang protes di medsos itu muncul di tengah kabar para anggota DPR yang mendapat gaji serta tunjangan total ratusan juta, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Wawako Pekanbaru Tegaskan Camat dan Lurah Jangan Persulit Urusan Warga Apalagi Sampai Minta Uang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page