SUARANEWS86.COM || Dua pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Pasar Baru Tembung, tepatnya di bawah terowongan rel kereta api, berhasil diamankan jajaran Polrestabes Medan.
Kedua pelaku diketahui bernama Zulfikar (37) dan Zulyarham (46). Keduanya ditangkap setelah video penganiayaan yang dilakukan terhadap pasangan suami istri tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban berhenti di lokasi yang sedang terjadi tawuran untuk mengambil video menggunakan telepon genggamnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan pelaku, tindakan korban yang berhenti di lokasi kejadian menyebabkan arus lalu lintas menjadi tersendat. Pelaku sempat meminta korban untuk melanjutkan perjalanan, namun korban tetap berada di lokasi.
“Pelaku merasa kesal karena korban berhenti di lokasi tawuran dan menyebabkan kemacetan. Mereka sudah meminta korban untuk terus berjalan, namun korban tetap berhenti,” ujar Bimo, Kamis (4/6/2026).
Dalam pemeriksaan, Zulfikar mengaku menendang istri korban yang sedang hamil karena khawatir dirinya direkam dan video tersebut disebarluaskan melalui media sosial.
“Zulfikar mengaku menendang istri korban karena takut direkam dan videonya disebarluaskan,” jelas Bimo.
Setelah insiden tersebut, Zulfikar juga mengambil senjata jenis soft air gun dari rumahnya. Namun, kepada penyidik ia mengaku senjata tersebut hanya digunakan untuk menakut-nakuti korban agar segera meninggalkan lokasi.
Sementara itu, pelaku lainnya, Zulyarham, terekam dalam video melakukan pemukulan berulang kali terhadap suami korban pada bagian wajah.
Kepada penyidik, Zulyarham mengaku melakukan tindakan tersebut karena khawatir keberadaan korban di lokasi tawuran dapat memicu keributan yang berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airgun, tujuh butir peluru airgun, pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut. **
Editor : Reza
























