SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.585.106.750.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) _juncto_ Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 _juncto_ Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Rizki Erlazuardi, mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” katanya, Kamis (24/4/2026).
Endro menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya sejumlah pertemuan dan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, diduga melakukan sejumlah kejahatan korupsi, salah satunya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif dan pengurangan volume pekerjaan sejumlah proyek di desa. (***)


























