Tiga Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada hari ini. Sidang digelar sejak pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap dari ketiganya belum diungkapkan secara resmi baik oleh Oditurat Militer II-07, maupun Pengadilan Militer II-08.

Baca Juga :  INDODAX Nilai Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Sentimen Pasar Kripto

Walau demikian, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08, ketiga prajurit tersebut antara lain Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Perkara tersebut teregister dengan nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda sidang pertama hari ini, Senin (10/2) hanya untuk membacakan surat dakwaan. Belum ada para saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Rencananya pengadilan militer akan menghadirkan total 20 orang saksi. Mayoritas dari saksi tersebut adalah masyarakat sipil.

“Jadi, seluruh saksi baik sipil atau militer bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Baca Juga :  Gali Potensi Bisnis Kewirausahaan Saat Kuliah, MMBP Hadir Berikan Solusi

Di antara 20 orang saksi tersebut, kata dia, termasuk Ramli Abu Bakar yang namanya belum ada di berkas perkara. Ramli merupakan rekan Ilyas yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena ikut tertembak.

“Sampai saat ini saksinya yang di berkas 19. Tambah Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tuturnya.

Riswandono menjelaskan bahwa ketika proses penyidikan, Ramli masih dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, dia tidak bisa dimintai keterangan.

“Karena ini percepatan, akhirnya kami memberi saran untuk saksi Saudara Ramli yang mengalami masih sakit akan kami panggil sebagai saksi tambahan,” tandasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Tim Labfor Polda Sumut Lakukan Penyelidikan ke SPPG Karo Sempajaya
Rekaman CCTV Jadi Sorotan, Kuasa Hukum AKBP Faisal Klaim Tak Ada Bukti “Cium-Cium”
Razia Rokok Ilegal, 2 Oknum Satpol PP dan WH Aceh Utara Terekam CCTV Diduga Masukan Rokok ke Saku
Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Viral! Mahasiswa Ahli Gizi dan Ahli Pengobatan Gratis Sedunia Banjir Pujian Bedah Buku Skala International di UI
Perselisihan di Jalan Menuju Bandara Padang Berakhir Damai, Kombes Teddy Fanani dan Bili Saling Memaafkan
Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polres Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong
Propam Polda Sumbar Turun Tangan Selidiki Video Viral Cekcok yang Libatkan Pejabat Polisi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Tim Labfor Polda Sumut Lakukan Penyelidikan ke SPPG Karo Sempajaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Rekaman CCTV Jadi Sorotan, Kuasa Hukum AKBP Faisal Klaim Tak Ada Bukti “Cium-Cium”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Razia Rokok Ilegal, 2 Oknum Satpol PP dan WH Aceh Utara Terekam CCTV Diduga Masukan Rokok ke Saku

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Viral! Mahasiswa Ahli Gizi dan Ahli Pengobatan Gratis Sedunia Banjir Pujian Bedah Buku Skala International di UI

Berita Terbaru