Heboh! Minta Pindahkan Tiang PLN, Warga Malah Diminta Biaya Rp28 Juta

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan mengeluhkan kondisi warungnya yang terdapat 2 tiang listrik lengkap dengan boks panelnya. Dia mengajukan pemindahan tiang tapi malah diminta PLN membayar uang puluhan juta.

Keluhan Mustofa ini viral di media sosial. Di akun IG @yoiki_pasuruan Mustofa mengaku selama hampir 45 tahun sejak 1980, lahan bersertifikat miliknya dipakai PLN untuk 2 tiang listrik dan 1 boks panel tegangan 20 ribu volt tanpa sewa, tanpa kompensasi.

Ironisnya, saat Mustofa hendak membangun rumah di tanahnya sendiri saat ini dan mengajukan permohonan kepada PLN agar tiang listrik itu dipindahkan, dia justru diminta untuk membayar Rp 28 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pernah mengajukan pemindahan tiang 1 tahun lalu tapi tak ada tindak lanjut. Ada petugas PLN yang memberitahu jika biaya pergeseran tiang itu senilai Rp28 juta,” kata Mustofa melansir detikJatim, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :  Berikut Daftar 85 SMA/SMK Swasta yang Terima BOSDA Afirmasi dari Pemprov Riau

Mustofa awalnya mengeluhkan masalahnya itu ke sejumlah tetangganya. Namun ia tak menyangka cerita yang dibagikan ternyata diviralkan di media sosial.

“Saya bersyukur ada medsos, akhirnya direspon PLN,” terangnya.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pasuruan, M Rizal Fauzi mengatakan pihaknya sudah mengecek ke lokasi lahan milik Mustofa.

Rizal berdalih tiang dan panel 20 ribu volt itu awalnya berdiri di lahan kosong. Ia kaget saat mengecek ke lokasi sudah ada bangunan warung milik Mustofa.

“Sebelumnya tiang dan panel itu ada di lahan kosong. Ternyata sudah ada bangunan warung yang menempel tiang,” kata Rizal saat dikonfirmasi detikJatim.

Baca Juga :  Meresahkan! Polisi Berhasil Tangkap Pria Ancam Pengendara dengan Sajam di Pekanbaru

Tidak hanya itu, Rizal menegaskan bahwa PLN juga sudah mengambil sejumlah langkah untuk keselamatan warga dan instalasi listrik yang ada di lokasi tersebut.

Tepatnya pada Maret 2025, pihaknya sudah memindahkan panel yang awalnya berada di bawah tiang dipindahkan ke atas demi keselamatan warga.

“Kami sudah melakukan pemindahan panel pada bulan Maret. Dari bawah ke atas. Tapi tiangnya tetap di posisi awal, karena waktu itu masih kosong, belum ada warung,” terangnya.

Setelah warung dibangun di lahan itu, pemilik merasa terganggu. Rizal mengakui ada regulasi yang mengatur mekanisme dan biaya atas pemindahan tiang listrik.

“Tapi untuk kasus ini ada pertimbangan lain yang harus kami perhatikan, yakni azas keselamatan ketenagalistrikan. Kami dan pemilik lahan sudah sepakat melakukan pergeseran tiang ke posisi yang lebih aman. Pemindahan itu dengan biaya dari PLN,” terang Rizal.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Waketum PSI “Bro Ron” Memasuki Babak Baru, 2 Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi

Dua tiang itu digeser namun masih di lahan milik Mustofa. “Pengerjaan paling lama seminggu, ini kategori listrik bertegangan sedang. Jadi nanti juga ada pemadaman juga,” pungkas Rizal.

Mustofa mengaku senang atas kesepakatan yang telah ada dengan PLN. Dia merasa ruangannya terasa lebih luas tak ada tiang dan menjadi lebih tenang.

Selama proses pemindahan tiang, dia tetap bisa membuka warung mi seperti biasa. Hanya saja, saat pengejaraan pencopotan instalasi panel dan trafo, warungnya harus tutup sehari.

“Petugas bilang warung ditutup saat proses pencopotan panel lama dan trafo saja. Perlu waktu sehari,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka
Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP
Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya
Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh
Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:58 WIB

Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh

Berita Terbaru