Pesta Narkoba di Baliview, 4 Tersangka Tidak Dipenjara, Berikut Penjelasan Polisi!

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pengusaha otomotif Adil Atra bersama lima rekannya yang sempat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru usai penggerebekan pesta narkoba di Apartemen Baliview kini dibebaskan.

Pembebasan tersebut dilakukan setelah seluruh pihak yang diamankan menjalani asesmen terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Jacob mengatakan, asesmen melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Polri, psikolog, serta tenaga medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu, Adil dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. Karena itu, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis sesuai ketentuan BNN,” kata Jacob, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga :  Dirlantas Polda Riau Dampingi Kapolda Riau Cek Pos Pengamanan dan Pelabuhan Dumai

Jacob menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, seluruh pihak yang diamankan dinyatakan sebagai penyalahguna, bukan pengedar narkotika.

“Untuk penyedia barang bukti, yakni berinisial O dan IR, saat ini masih dalam pengejaran. Sementara Adil tidak berperan sebagai pengedar,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis Happy Five.

Salah satu pihak sempat mengaku memperoleh barang tersebut dari Adil, sehingga polisi melakukan pengembangan hingga penangkapan di kediaman Adil di wilayah Rumbai.

Namun, hasil asesmen menyimpulkan tidak ditemukan peran Adil sebagai pengedar.

Baca Juga :  Polda Riau Grebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru, 9 Ton Berhasil Disita

Atas dasar itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengajukan rekomendasi rehabilitasi ke BNN sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Untuk penanganan dan perkembangan selanjutnya, prosesnya sudah menjadi kewenangan BNN,” pungkas Jacob. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei
Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara
Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi
Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku
Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan
Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat
Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 April 2026 - 19:50 WIB

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Minggu, 19 April 2026 - 19:22 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara

Sabtu, 18 April 2026 - 17:56 WIB

Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 18:34 WIB

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terbaru