Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Mantan Menteri Agama Sebagai Tersangka Korupsi Kasus Haji

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026.

Kabar ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Benar, telah dilakukan penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi informasi tersebut dan menyebut penjelasan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara KPK.

Baca Juga :  INDODAX: DCA Bantu Investor Meredam Risiko Volatilitas Pasar Kripto

Sementara kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, belum memberikan tanggapan atas penetapan status hukum kliennya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan penyidikan kasus kuota haji tambahan dilakukan secara cermat karena berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, hingga pemilik biro perjalanan haji dan umrah.

KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak serta menggeledah beberapa lokasi dan menyita berbagai barang bukti.**

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender
Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Pasca Penetapan Tersangka, KPK Diminta Telusuri Dugaan Dana Musda dan Pelantikan PPM Riau
KPK Tahan Bupati Kuansing Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Senin, 13 Juli 2026 - 10:17 WIB

Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru