Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Kelas III Enewari Dicopot dari Jabatannya

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Enemawira, Chandra Sudarto (CS) dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga memaksa narapidana (napi) muslim memakan daging anjing di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Chandra kini menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta.

Candra sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara setelah dinonaktifkan dari jabatannya. Candra lalu menjalani sidang kode etik di kantor pusat Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).

“Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif,” ujar Ketua Majelis, Y Waskito dilansir dari laman Ditjenpas, Rabu (3/12/2025).

Wakito menegaskan Ditjenpas siap mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Dia memastikan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini ditangani secara objektif.

“Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan,” tegasnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion turut mengecam tindakan Kalapas Enemawira Chandra Sudarto. Dia menilai perbuatan Chandra yang memaksa warga binaan muslim untuk makan daging anjing merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

“Tindakan kepala lapas memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Pemprov Riau Mulai Lakukan Pembahasan UMP 2026, Tenggat Waktu Hingga Akhir Desember

Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot kalapas serta memprosesnya secara hukum. Dia menyebut perbuatan kalapas Enemawira merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar pasal 156, 156a, 335, 351 dalam KUHP.

“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” ungkapnya.

Chandra juga disebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan kalapas ini dinilai pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bripka Andri Wijaya Hadiri Pelantikan RT dan RW Kelurahan Kuta Bumi

Mafirion juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar. Hal ini mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” pungkas Mafirion. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Terima di Nonaktifkan dari Jabatannya, Kadishub Gowa Bubarkan Apel Pagi ASN di Kantor Bupati
Terekam CCTV, 3 Anak Dibawah Umur Bobol 10 Toko di Plaza Andalas Padang, Puluhan Ponsel Dicuri
Peringati HUT Ke-1 di Karo, Brigif TP 37/HS Perkuat Sinergi Teritorial dan Ketahanan Nasional
‘Gerakan Langit Biru’ Demokrat Sumenep: Turun ke Sungai, Sapa Warga Lewat Layanan Gratis
Viral! Sebut Mahasiswa ‘Monyet’, Pengawal Gubernur Maluku Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf
HUT ke-81 RI, Pemkab Belitung Gelar Upacara Tanpa Tenda Pejabat
Ibu Korban Keracunan MBG di Berastagi Marah kepada Kepala BGN: Maaf Bapak Tak Merubah Keadaan
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Tak Terima di Nonaktifkan dari Jabatannya, Kadishub Gowa Bubarkan Apel Pagi ASN di Kantor Bupati

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Terekam CCTV, 3 Anak Dibawah Umur Bobol 10 Toko di Plaza Andalas Padang, Puluhan Ponsel Dicuri

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Peringati HUT Ke-1 di Karo, Brigif TP 37/HS Perkuat Sinergi Teritorial dan Ketahanan Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:42 WIB

‘Gerakan Langit Biru’ Demokrat Sumenep: Turun ke Sungai, Sapa Warga Lewat Layanan Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Viral! Sebut Mahasiswa ‘Monyet’, Pengawal Gubernur Maluku Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf

Berita Terbaru