Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Kelas III Enewari Dicopot dari Jabatannya

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Enemawira, Chandra Sudarto (CS) dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga memaksa narapidana (napi) muslim memakan daging anjing di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Chandra kini menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta.

Candra sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara setelah dinonaktifkan dari jabatannya. Candra lalu menjalani sidang kode etik di kantor pusat Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).

“Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif,” ujar Ketua Majelis, Y Waskito dilansir dari laman Ditjenpas, Rabu (3/12/2025).

Wakito menegaskan Ditjenpas siap mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Dia memastikan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini ditangani secara objektif.

“Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan,” tegasnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion turut mengecam tindakan Kalapas Enemawira Chandra Sudarto. Dia menilai perbuatan Chandra yang memaksa warga binaan muslim untuk makan daging anjing merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

“Tindakan kepala lapas memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Usai Tanya Kasus MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers

Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot kalapas serta memprosesnya secara hukum. Dia menyebut perbuatan kalapas Enemawira merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar pasal 156, 156a, 335, 351 dalam KUHP.

“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” ungkapnya.

Chandra juga disebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan kalapas ini dinilai pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Ucapkan Selamat Hari Bidan Nasional 2025: “Terima Kasih Telah Mengabdi untuk Ibu Indonesia”

Mafirion juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar. Hal ini mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” pungkas Mafirion. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan
PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru