Wawako Pekanbaru Laporkan Masalah Parkir Hingga Banjir ke Pimpinan DPRD

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Pekanbaru — Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H Markarius Anwar ST M.Arch, melaporkan berbagai hal mulai dari masalah tarif parkir, perbaikan jalan, sampah dan banjir ke pimpinan DPRD.

Hal itu ia sampaikan dalam silaturahmi dengan pimpinan DPRD, bertempat di gedung DPRD setempat, Senin (23/2/2025) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam silaturahmi tadi kita laporkan juga masalah tarif parkir, kemudian perbaikan jalan, masalah sampah, serta banjir yang ada hari ini,” ungkap Markarius, usai pertemuan dengan pimpinan DPRD.

Untuk masalah parkir, terangnya, Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga :  ASN Harus Netral dan Profesional, Pesan Otto Hasibuan di Apel Virtual Bersama

“Sekaligus tadi kita menyerahkan draf perwako dalam bentuk lampiran kepada pimpinan DPRD,” ungkapnya.

Berdasarkan perwako dimaksud, lanjut Markarius, tarif parkir tepi jalan umum sudah mulai berlaku untuk kendaraan roda dua Rp1 ribu satu kali parkir, roda empat Rp2 ribu dan roda enam Rp6 ribu satu kali parkir.

Tarif tersebut turun dari sebelumnya roda dua Rp2 ribu, roda empat Rp3 ribu dan roda enam Rp10 ribu satu kali parkir.

Dikatakan Markarius, penurunan tarif parkir telah sesuai aturan guna menindaklanjuti aspirasi warga. Yang mana berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada Pasal 70 ayat 3 menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau di Gedung Balai Serindit

“Jadi untuk perubahan tarif, ini kan tertuang di dalam perda. Di perda itu dibunyikan dapat ditinjau setelah 3 tahun, sekarang pas 3 tahun. Jadi waktunya juga sudah pas, itu tadi yang kita laporkan (ke pimpinan DPRD),” tutupnya. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru