SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih.
Langkah ini diambil setelah gelombang kritik tajam publik menyoroti “hak istimewa” yang dinikmati tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut selama masa Lebaran.
Keputusan pengembalian ke rutan ini diumumkan tepat dua hari setelah perayaan Idulfitri 1447 H, Senin (23/3/2026). Sebelum dijebloskan kembali ke sel, Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Said Sukanto untuk memastikan kelayakan penahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Senin (23/3/2026), KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski kini telah ditarik kembali ke rutan, kebijakan KPK sebelumnya yang memberikan kelonggaran di momen Lebaran kadung menuai polemik. Perlakuan terhadap Yaqut dinilai sangat kontras dengan penanganan tersangka korupsi lain, seperti mendiang Lukas Enembe yang permohonannya selalu ditolak meski dalam kondisi sakit parah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas menyebut perlakuan ini memalukan. Ia menilai alasan permohonan keluarga yang dikabulkan penyidik sangat tidak masuk akal dalam standar penegakan hukum tipikor.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga. Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan saja tidak dikabulkan, lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat saja ditangguhkan,” tegas Boyamin.
Pengembalian Yaqut ke sel hari ini dianggap tidak menghapus preseden buruk yang telah tercipta. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai membiarkan tersangka sekelas mantan menteri berada di rumah saat penyidikan berjalan adalah bentuk pelemahan hukum yang nyata.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum,” ungkap Praswad sebelum Yaqut dikembalikan ke rutan.
Tudingan adanya intervensi menguat setelah video Yaqut tengah bermain gitar di rumah pribadinya viral di media sosial selama masa penahanan rumah. Fenomena ini memicu persepsi publik bahwa KPK seolah memberikan “izin libur Lebaran” kepada koruptor, sebuah fasilitas yang tidak pernah dikenal dalam standar operasional prosedur penahanan sebelumnya. **
























