Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih.

Langkah ini diambil setelah gelombang kritik tajam publik menyoroti “hak istimewa” yang dinikmati tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut selama masa Lebaran.

Keputusan pengembalian ke rutan ini diumumkan tepat dua hari setelah perayaan Idulfitri 1447 H, Senin (23/3/2026). Sebelum dijebloskan kembali ke sel, Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Said Sukanto untuk memastikan kelayakan penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Senin (23/3/2026), KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga :  Peningkatan Fasilitas Ruang Senjata, Lapas Pekanbaru Perkuat Sistem Keamanan Internal

Meski kini telah ditarik kembali ke rutan, kebijakan KPK sebelumnya yang memberikan kelonggaran di momen Lebaran kadung menuai polemik. Perlakuan terhadap Yaqut dinilai sangat kontras dengan penanganan tersangka korupsi lain, seperti mendiang Lukas Enembe yang permohonannya selalu ditolak meski dalam kondisi sakit parah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas menyebut perlakuan ini memalukan. Ia menilai alasan permohonan keluarga yang dikabulkan penyidik sangat tidak masuk akal dalam standar penegakan hukum tipikor.

“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga. Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan saja tidak dikabulkan, lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat saja ditangguhkan,” tegas Boyamin.

Baca Juga :  KPK Ubah Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Pengembalian Yaqut ke sel hari ini dianggap tidak menghapus preseden buruk yang telah tercipta. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai membiarkan tersangka sekelas mantan menteri berada di rumah saat penyidikan berjalan adalah bentuk pelemahan hukum yang nyata.

“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum,” ungkap Praswad sebelum Yaqut dikembalikan ke rutan.

Tudingan adanya intervensi menguat setelah video Yaqut tengah bermain gitar di rumah pribadinya viral di media sosial selama masa penahanan rumah. Fenomena ini memicu persepsi publik bahwa KPK seolah memberikan “izin libur Lebaran” kepada koruptor, sebuah fasilitas yang tidak pernah dikenal dalam standar operasional prosedur penahanan sebelumnya. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender
Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Pasca Penetapan Tersangka, KPK Diminta Telusuri Dugaan Dana Musda dan Pelantikan PPM Riau
KPK Tahan Bupati Kuansing Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Senin, 13 Juli 2026 - 10:17 WIB

Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru