MAKI Sentil KPK Terkait Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Keputusan Langka dan Janggal

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan evaluasi internal setelah keputusan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dinilai dilakukan secara tertutup.

“Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Boyamin di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Boyamin menyebut cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam tersebut sebagai tindakan langka atau tidak pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu berdiri tahun 2003.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, KPK layak mendapatkan rekor MURI atas pengalihan secara diam-diam tersebut

“Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujarnya.

Yaqut Dapat Hak ‘Istimewa’ dari KPK Buat Jengkel Publik

Boyamin menyebut, tindakan KPK tersebut mengejutkan masyarakat dan membuat jengkel.

“Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunyakan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Adha, Distanak Pekanbaru Perketat Pengawasan Terhadap Hewan Qurban

“Tahanan yang lain komplain apalagi dari masyarakat Indonesia gitu,” sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, pengalihan itu baru diiyakan setelah ada pemberitaan dan ada komplain dan dibuka oleh Istri Noel.

“Kecuali kalau ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain tapi ternyata endak balik (ditahan),” katanya.

Boyamin menyebut, sikap KPK tersebut telah mengecewakan, sudah memecahkan rekor diam-diam, dan juga tidak diumumkan.

Dia menyebut, tindakan tersebut juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak (diberikan) berarti ada diskriminasi.

“Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu,” ujarnya.

Boyamin menekankan, selama ini tahanan KPK itu sakral tidak pernah bisa diutak-atik. Dengan bisanya diutak-atik seperti sekarang ini menimbulkan penafsiran di masyarakat.

Baca Juga :  Tim KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

“Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan , itukan sangat menyakitkan,” katanya menekankan.

Boyamin juga menyoroti penjelasan juru bicara KPK yang mengatakan pengalihan tahanan Yaqut merupakan kewenangan penyidik.

Menurutnya pernyataan tersebut kurang tepat. Terlebih KPK itukan ada pimpinannya, harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK.

“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK.
Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK,” ujarnya.

Pertimbangan KPK Jadikan Yaqut ke Tahanan Rumah Janggal

Menurut dia, KPK mesti jujur sejak awal kalau penahanan Yaqut ditangguhkan atau dialihkan ke penahanan luar atas persetujuan pimpinan KPK atas usulan penyidik.

“Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.

Dia menekankan, semua harus dibuka juga dijelaskan sepenuhnya bukan sembunyi-sembunyikan, dan mengatakan hal ini adalah kewenangan penyidik itu adalah salah.

Baca Juga :  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

“Karena KPK itu adalah pimpinan KPK. Penyidik itu bagian dari organ KPK itu sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, kata Boyamin, penahanan kembali harus dilakukan. Kalau tahanan sakit maka harus diberitahukan dan dibantarkan ke rumah sakit bukan ke rumah.

Dia juga meminta Dewan Pengawas KPK harus bergerak cepat memproses tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat.

MAKI, lanjut dia, akan mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 itu tidak ditangani serius atau berjalan mangkrak.

Karena KUHAP baru sekarang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatakan bahwa Pasal 158 huruf e itu penundaan yang tidak sah menjadi objek praperadilan.

“Jadi nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” kata Boyamin. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Tipikor Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel
Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK
Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Selesai jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Peristiwa ini Tak Pernah Terjadi Sejak Berdirinya KPK
Pakar: Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah Berpotensi Tumpulkan Logika Publik
Istimewa! Yaqut Satu-satunya Tahanan KPK yang Mendapat Izin Lebaran di Rumah, Ada Apa dengan KPK?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:10 WIB

Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Tipikor Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:04 WIB

Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:01 WIB

Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:08 WIB

Selesai jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Berita Terbaru