Tanggal 30 September, Pemerintah Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Selasa, (30/9/2025) mendatang. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga sarana mengingat kembali sejarah bangsa. G30S/PKI merupakan gerakan upaya kudeta yang terlibat penculikan dan pembunuhan tujuh jenderal TNI AD pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965.

Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Isinya, mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.

Pengibaran ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965. Sekaligus refleksi agar generasi penerus bangsa tidak melupakan sejarah kelam tersebut.

Imbauan ini juga dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya. Tepatnya pada 30 September.

Dalam surat edaran tersebut juga memuat imbauan untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari setelahnyan yakni, pada 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan. Serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang,” demikian bunyi poin kelima surat tersebut.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Gladi Kotor HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

“Dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.” Adapun aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang dan menurunkannya hingga setengah tiang. Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang.

Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Scan Wajah
Sebut Sumatera Barat dan Jabar Daerah Intoleran, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Polri
Bareskrim Polri: Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Kabel SUTET Putus Diduga karena Faktor Teknis dan Cuaca
Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera
Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta
Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik
Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan
Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:26 WIB

Sebut Sumatera Barat dan Jabar Daerah Intoleran, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Polri

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bareskrim Polri: Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Kabel SUTET Putus Diduga karena Faktor Teknis dan Cuaca

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:54 WIB

Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:43 WIB

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik

Berita Terbaru