SUARANEWS86.COM || Merasa dikriminalisasi dalam kasus SPPD fiktif 2020, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Ahad malam, 13 Juli 2025.
Didampingi tim kuasa hukumnya, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau itu melaporkan bahwa namanya diduga dicatut dalam dokumen perjalanan dinas tahun anggaran 2020, yakni Surat Perintah Tugas (SPT) dan SPPD yang ditujukan untuk kegiatan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada 2 hingga 4 Juli 2020.
“Saya pastikan tanda tangan itu bukan saya yang buat. Itu jelas dipalsukan,” ujar Muflihun usai melapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan resmi tersebut kini telah diterima dengan Nomor: STPLP/533/VII/2025/POLRESTA PEKANBARU, berdasarkan dugaan tindak pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ahmad Yusuf, S.H., salah satu kuasa hukum Muflihun, mengatakan bahwa laporan ini merupakan hasil dari investigasi internal tim hukum.
Mereka menemukan dokumen SPT Nomor: 160/SPT/ dan SPPD Nomor: 090/SPPD/ yang memuat tanda tangan yang diduga kuat dipalsukan.
“Kami menemukan dokumen yang secara terang benderang menggunakan tanda tangan palsu klien kami. Dugaan kami, perbuatan ini dilakukan oleh pihak internal, yang saat itu memiliki akses langsung ke dokumen keuangan,” ujar Ahmad Yusuf.
Ahmad, yang merupakan alumnus Universitas Islam Riau (UIR), menambahkan bahwa praktik serupa patut dicurigai terjadi dalam sejumlah dokumen lain yang saat ini tengah diperiksa penyidik di Polda Riau.
“Kalau seluruh SPT dan SPPD itu ditunjukkan kepada klien kami, besar kemungkinan akan ditemukan lebih banyak tanda tangan yang dipalsukan. Ini bukan kesalahan klien kami,” ucapnya.
Tim kuasa hukum juga mengaitkan kasus ini dengan pola yang pernah terungkap di persidangan perkara SPPD fiktif sebelumnya, dengan terdakwa Plt Sekwan DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai.
Dalam sidang yang digelar 4 Oktober 2024 lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejumlah nama staf internal seperti Deni Saputra dan Hendri disebut terlibat aktif dalam memanipulasi dokumen.
“Kami teringat saat Tengku Fauzan diadili, muncul nama-nama staf internal seperti Deni Saputra dan Hendri yang memainkan dokumen dan nama pejabat untuk mencairkan dana fiktif. Nama-nama ini tidak pernah disentuh secara tuntas,” kata Weny Friaty, S.H., salah satu penasihat hukum.
Khairul Ahmad, S.H., M.H., anggota tim hukum lainnya, menyebut bahwa praktik serupa masih mungkin terjadi karena dugaan keberlanjutan jejaring yang tidak tersentuh secara hukum.
Editor : Reza
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























