“Kami tidak ingin klien kami menjadi korban seperti dalam kasus sebelumnya. Polanya mirip, dan kami mendesak agar Polda Riau serius menelusuri aktor-aktor yang telah disebut dalam persidangan,” ujar Khairul.
Ia menambahkan, jika ditemukan bahwa pemalsuan serupa terjadi juga pada pejabat Sekwan lainnya, maka pusat masalah justru terletak pada aktor-aktor tetap di balik layar.
Fakta Pengadilan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang terdahulu, sejumlah saksi mengaku dihubungi oleh dua staf internal, Deni dan Hendri, untuk menggunakan nama mereka dalam dokumen fiktif dengan imbalan Rp1.500.000 per transaksi.
“Mengapa saksi-saksi begitu mudah percaya pada Deni dan Hendri tanpa konfirmasi ke Plt Sekwan?” demikian pertanyaan tim hukum dalam sidang tersebut.
Muflihun menegaskan bahwa laporan ini bukan semata upaya pembelaan diri, tetapi langkah hukum untuk memulihkan nama baik dan menuntut keadilan.
“Saya percaya hukum masih ada. Tapi saya tidak bisa diam ketika kehormatan saya diinjak oleh ulah orang-orang yang menyalahgunakan jabatan dan dokumen,” ujarnya. **
Editor : Reza
Halaman : 1 2




























