Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Hanya karena persoalan utang-piutang orang tua, seorang oknum Bhayangkari Polres Baubau berinisial S diduga mengambil dan menahan rapor milik seorang siswa SD di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Akibatnya, siswa tersebut tidak dapat menerima rapornya dan pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Baubau.

Pelapor yang merupakan tante siswa, Amel mengatakan, rapor tersebut diduga diambil oleh S saat pembagian rapor kenaikan kelas pada tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat itu, S disebut datang ke sekolah dan mengaku sebagai tante siswa sehingga guru menyerahkan rapor kepadanya.

“Dia mengaku sebagai tantenya. Padahal kami tidak memiliki hubungan keluarga. Belakangan saya baru tahu rapor itu diambil dan dijadikan jaminan karena masalah utang debitur,” kata Amel, seperti melansir Kompas.com, Selasa (23/6/2026).

Amel mengaku baru mengetahui rapor keponakannya telah diambil pada April 2026 setelah konfirmasi kepada pihak sekolah.

Hanya menerima peta tanpa buku rapor Ia kemudian berkomunikasi langsung dengan S untuk meminta penjelasan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 16 Orang Pelaku Penjarahan Minimarket di Sibolga

“Dari hasil klarifikasi, dia mengaku mengambil rapor atas inisiatifnya sendiri. Alasannya karena ada utang sekitar Rp 2 juta dan rapor itu dijadikan jaminan sampai utangnya dibayar,” katanya lagi.

Menurut Amel, utang tersebut merupakan persoalan antara S dengan ibu dari siswa tersebut.

Ia menegaskan keponakannya tersebut merupakan anak broken home dan rapornya ditahan tidak memiliki kaitan dengan permasalahan tersebut.

“Kalau memang ada urusan utang yang tertagih, selesaikan dengan pihak yang menghabiskan. Sampai hak anak untuk menerima rapor ikut menjadi korban,” katanya lagi.

Amel mengungkapkan, pihak keluarga telah beberapa kali berupaya meminta agar rapor dikembalikan.

Baca Juga :  Jurnalis ANTARA Terima Permintaan Maaf Ipda Endry Ajudan Kapolri

Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Apalagi saat pembagian rapor terakhir, keponakannya hanya menerima peta tanpa buku rapor.

“Anak itu sampai menangis karena teman-temannya menerima rapor, sementara dia hanya memegang peta. Dia juga ingin melihat nilai hasil belajarnya untuk melanjutkan sekolah,” tuturnya.

Mengaku sebagai tante siswa Karena tidak menemukan penyelesaian, Amel akhirnya melaporkan dugaan pengambilan dan menghilangkan rapor tersebut ke Polres Baubau, Senin (22/6/2026).

Sementara itu, Kepala SD Negeri 3 Baubau, Wa Ode Siti Arabia, membenarkan rapor siswa tersebut sempat diserahkan kepada seorang wanita yang datang mengaku sebagai tante siswa saat pembagian rapor.

Menurut Arabia, guru wali kelas saat itu sedang sibuk membagikan rapor kepada orang tua murid lainnya sehingga mempercayai keterangan perempuan tersebut dan menyerahkan rapor.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pungli Berkedok Petugas DLHK Pekanbaru

Laporan ditangani Satreskrim Polres Baubau

Belakangan, kata dia, guru mengetahui laporan itu diambil karena masalah utang yang dilayani.

“Gurunya mencoba meminta kembali itu rapor, tapi ibu itu tidak mau mengembalikannya. Kalau masalah lain kami tidak mau dulu yang penting kembalikan dulu rapornya tapi tetap ibu itu tidak mau mengembalikannya,” kata Arabia.

Terpisah, Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani Satreskrim Polres Baubau.

“Satreskrim saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pengambilan rapor tanpa izin.masalah kenapa ditahan rapor itu masih dalam penyelidikan satreskrim,” ungkap Rino. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page