Sebar Data Pribadi Nasabah, Polres Gresik Amankan 4 Orang Pengelola Aplikasi Matel

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan empat orang pengelola aplikasi penyedia data kendaraan menunggak bernama Geomatel – Data R4 Telat Bayar.

Aplikasi ini diduga kuat melakukan penyebaran data pribadi debitur secara ilegal, yang rawan memicu tindakan anarkis oleh debt collector.

Aplikasi tersebut dikelola oleh kelompok “Mata Elang” yang berbasis di Kabupaten Gresik. Berdasarkan informasi, data pribadi debitur dalam aplikasi tersebut hanya bisa diakses oleh pengguna yang mengunduh aplikasi di Play Store dan membayar biaya berlangganan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Rabu (17/12).

Inisial F dan D diamankan di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik, inisial R menyerahkan diri ke Mapolres setelah dihubungi oleh penyidik, dan inisial K (Tim IT) diamankan petugas di kediamannya di wilayah Kabupaten Tuban.

Hingga saat ini, keempat orang tersebut masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

Melansir dari laman Radargresik, AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana terkait penyalahgunaan data pribadi terhadap maraknya praktek debt collector alias mata elang (matel) di beberapa daerah.

Baca Juga :  Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing

Arya menjelaskan, pemeriksaan tersebut berawal dari informasi masyarakat, “Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” jelasnya.

“Kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan orang lain,” tegas AKP Arya, Kamis (18/12).

Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk jejak digital operasional aplikasi tersebut. Jika seluruh alat bukti telah rampung dan memenuhi unsur pidana, status keempat orang tersebut akan segera ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Keberadaan aplikasi semacam ini menjadi perhatian serius karena sering kali menjadi rujukan bagi para penagih utang untuk melacak kendaraan debitur di jalanan, yang kerap berakhir dengan eksekusi sepihak dan meresahkan masyarakat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru