SUARANEWS86.COM || Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan empat orang pengelola aplikasi penyedia data kendaraan menunggak bernama Geomatel – Data R4 Telat Bayar.
Aplikasi ini diduga kuat melakukan penyebaran data pribadi debitur secara ilegal, yang rawan memicu tindakan anarkis oleh debt collector.
Aplikasi tersebut dikelola oleh kelompok “Mata Elang” yang berbasis di Kabupaten Gresik. Berdasarkan informasi, data pribadi debitur dalam aplikasi tersebut hanya bisa diakses oleh pengguna yang mengunduh aplikasi di Play Store dan membayar biaya berlangganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Rabu (17/12).
Inisial F dan D diamankan di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik, inisial R menyerahkan diri ke Mapolres setelah dihubungi oleh penyidik, dan inisial K (Tim IT) diamankan petugas di kediamannya di wilayah Kabupaten Tuban.
Hingga saat ini, keempat orang tersebut masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.
Melansir dari laman Radargresik, AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana terkait penyalahgunaan data pribadi terhadap maraknya praktek debt collector alias mata elang (matel) di beberapa daerah.
Arya menjelaskan, pemeriksaan tersebut berawal dari informasi masyarakat, “Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” jelasnya.
“Kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan orang lain,” tegas AKP Arya, Kamis (18/12).
Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk jejak digital operasional aplikasi tersebut. Jika seluruh alat bukti telah rampung dan memenuhi unsur pidana, status keempat orang tersebut akan segera ditingkatkan menjadi tersangka.
Keberadaan aplikasi semacam ini menjadi perhatian serius karena sering kali menjadi rujukan bagi para penagih utang untuk melacak kendaraan debitur di jalanan, yang kerap berakhir dengan eksekusi sepihak dan meresahkan masyarakat. **
Editor : Reza

























