Sebar Data Pribadi Nasabah, Polres Gresik Amankan 4 Orang Pengelola Aplikasi Matel

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan empat orang pengelola aplikasi penyedia data kendaraan menunggak bernama Geomatel – Data R4 Telat Bayar.

Aplikasi ini diduga kuat melakukan penyebaran data pribadi debitur secara ilegal, yang rawan memicu tindakan anarkis oleh debt collector.

Aplikasi tersebut dikelola oleh kelompok “Mata Elang” yang berbasis di Kabupaten Gresik. Berdasarkan informasi, data pribadi debitur dalam aplikasi tersebut hanya bisa diakses oleh pengguna yang mengunduh aplikasi di Play Store dan membayar biaya berlangganan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Rabu (17/12).

Inisial F dan D diamankan di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik, inisial R menyerahkan diri ke Mapolres setelah dihubungi oleh penyidik, dan inisial K (Tim IT) diamankan petugas di kediamannya di wilayah Kabupaten Tuban.

Hingga saat ini, keempat orang tersebut masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

Melansir dari laman Radargresik, AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana terkait penyalahgunaan data pribadi terhadap maraknya praktek debt collector alias mata elang (matel) di beberapa daerah.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas dan Jalin Silahturahmi, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru dan Kodim 0301

Arya menjelaskan, pemeriksaan tersebut berawal dari informasi masyarakat, “Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” jelasnya.

“Kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan orang lain,” tegas AKP Arya, Kamis (18/12).

Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk jejak digital operasional aplikasi tersebut. Jika seluruh alat bukti telah rampung dan memenuhi unsur pidana, status keempat orang tersebut akan segera ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Sipropam Polresta Tangerang Tanam Jagung Demi Ketahanan Pangan

Keberadaan aplikasi semacam ini menjadi perhatian serius karena sering kali menjadi rujukan bagi para penagih utang untuk melacak kendaraan debitur di jalanan, yang kerap berakhir dengan eksekusi sepihak dan meresahkan masyarakat. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi
Taja Giat Outbond di Rakernas LIRA, Membangun Kekompakan LIRA se Indonesia
Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto
Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi
Rakernas II LIRA : Menguatkan Publik dalam Pembangunan Nasional
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonkes 1 dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad
Pohon Mengancam Maut di Bluto, Warga Terancam, Pemerintah Lempar Tangan !
Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:50 WIB

Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:08 WIB

Taja Giat Outbond di Rakernas LIRA, Membangun Kekompakan LIRA se Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:26 WIB

Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:40 WIB

Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:38 WIB

Rakernas II LIRA : Menguatkan Publik dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page