Respon Keluhan Masyarakat, Kakorlantas Polri Evaluasi Pemakaian Sirene Strobo

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

SUARANEWS86.COM || Belakangan ini publik ramai menggaungkan gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’, sebuah seruan protes terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang dianggap mengganggu.

Menyikapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya langsung melakukan evaluasi.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” tambahnya.

Baca Juga :  Trump Resmi Terapkan Tarif 19 Persen untuk Indonesia, RI Sepakat Beli 50 Pesawat Boeing

Agus menyebut dirinya sudah tidak menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo.

“Bahkan saya Kakorlantas saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan untuk sementara, Korlantas menghentikan penggunaan suara sirene, seperti yang dikeluhkan masyarakat.

Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?–Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ sendiri muncul di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap pengguna jalan, termasuk pejabat, yang menyalakan sirene dan strobo secara tidak semestinya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Tapanuli Tengah, Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga Terdampak Banjir

Sejumlah warga bahkan memasang stiker bertuliskan “Stop Sirene dan Strobo” di kendaraan mereka.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirene, rotator, dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.

Kendaraan pribadi dilarang menggunakan fasilitas tersebut dalam kondisi apa pun. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti
Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik
KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Berita Terbaru