Respon Keluhan Masyarakat, Kakorlantas Polri Evaluasi Pemakaian Sirene Strobo

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

SUARANEWS86.COM || Belakangan ini publik ramai menggaungkan gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’, sebuah seruan protes terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang dianggap mengganggu.

Menyikapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya langsung melakukan evaluasi.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” tambahnya.

Baca Juga :  Propam Polri Amankan 7 Brimob yang Tabrak Driver Ojol Hingga Tewas

Agus menyebut dirinya sudah tidak menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo.

“Bahkan saya Kakorlantas saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan untuk sementara, Korlantas menghentikan penggunaan suara sirene, seperti yang dikeluhkan masyarakat.

Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?–Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ sendiri muncul di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap pengguna jalan, termasuk pejabat, yang menyalakan sirene dan strobo secara tidak semestinya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Secara Virtual

Sejumlah warga bahkan memasang stiker bertuliskan “Stop Sirene dan Strobo” di kendaraan mereka.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirene, rotator, dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.

Kendaraan pribadi dilarang menggunakan fasilitas tersebut dalam kondisi apa pun. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah
Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027
Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI
Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar
Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg
BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:01 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah

Selasa, 15 September 2026 - 21:47 WIB

Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027

Senin, 14 September 2026 - 19:05 WIB

Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat, 4 September 2026 - 06:50 WIB

Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar

Berita Terbaru