Polisi Tangkap Pembobol Toko Ponsel di Pekanbaru, Uangnya untuk Kebutuhan Hidup

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko ponsel khusus iphone di Jalan Pahlawan Kerja, Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku berinisial SLD berhasil diamankan polisi usai melakukan aksi pembobolan toko pada 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Zamhur mengatakan, pelaku diduga telah melakukan pengintaian terhadap toko tersebut sebelum melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terjadi pembongkaran toko sekitar pukul 03.00 WIB. Yang dibongkar adalah toko khusus iPhone. Menurut informasi, dua hari sebelum beraksi pelaku sudah memantau toko tersebut,” ujar Zamhur.

Baca Juga :  Bos Sawit ini Arogan dan Main Hakim Sendiri, Ketua KNPI Riau Desak Polisi Segera Tangkap

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 25 unit handphone iphone berbagai jenis dan handphone merek lain.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 16 April 2026.

“Pada tanggal 16 Mei 2026 kita berhasil mengamankan pelaku SLD. Dari tangan pelaku, kita mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta hasil kejahatan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut. Uang hasil penjualan handphone curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit iPhone 17.

Baca Juga :  Melawan Petugas Saat Ditangkap Karena Asusila, Preman Kambuhan Diringkus

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu buah handphone iPhone 17,” tambahnya.

Polisi juga memastikan pelaku bukan residivis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf
Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera
Persoalan Lahan SHM Niko Fernando yang Diklaim Milik Pemko Pekanbaru, BASMI Riau Akan Bongkar Kasus ini
Antisipasi Terjadinya Kriminalitas Akibat Listrik Padam, Polda Riau dan Tim Raga Gelar Patroli
“Blue Light Patrol Ditlantas Polda Riau Ditingkatkan Pasca Gangguan Kelistrikan Sumbagut”
Ada Gangguan Kelistrikan Sistem Sumbagut, Listrik di Riau, Aceh, Sumbar, Kepri dan Sumut Padam Total

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:12 WIB

Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:55 WIB

Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:05 WIB

Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:33 WIB

Persoalan Lahan SHM Niko Fernando yang Diklaim Milik Pemko Pekanbaru, BASMI Riau Akan Bongkar Kasus ini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:56 WIB

Antisipasi Terjadinya Kriminalitas Akibat Listrik Padam, Polda Riau dan Tim Raga Gelar Patroli

Berita Terbaru