Polisi Tangkap Pembobol Toko Ponsel di Pekanbaru, Uangnya untuk Kebutuhan Hidup

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko ponsel khusus iphone di Jalan Pahlawan Kerja, Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku berinisial SLD berhasil diamankan polisi usai melakukan aksi pembobolan toko pada 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Zamhur mengatakan, pelaku diduga telah melakukan pengintaian terhadap toko tersebut sebelum melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terjadi pembongkaran toko sekitar pukul 03.00 WIB. Yang dibongkar adalah toko khusus iPhone. Menurut informasi, dua hari sebelum beraksi pelaku sudah memantau toko tersebut,” ujar Zamhur.

Baca Juga :  Hari Jadi Pekanbaru ke 242, Festival Talam Durian 1 KM dan ASN Mengaji Bakal Pecahkan Rekor Muri

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 25 unit handphone iphone berbagai jenis dan handphone merek lain.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 16 April 2026.

“Pada tanggal 16 Mei 2026 kita berhasil mengamankan pelaku SLD. Dari tangan pelaku, kita mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta hasil kejahatan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut. Uang hasil penjualan handphone curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit iPhone 17.

Baca Juga :  Pastikan Kondusif, Babinsa Laksanakan Patroli Malam Serta Pantau Aktivitas Warga

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu buah handphone iPhone 17,” tambahnya.

Polisi juga memastikan pelaku bukan residivis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0302/Inhu Gelar Pembinaan Mental Rohani, Perkuat Nilai Spiritual dan Keharmonisan Keluarga Prajurit
Pemko Pekanbaru Bidik 393 Ribu Kendaraan Penunggak Pajak
SMAN 5 Pekanbaru Cetak Prestasi Gemilang, 131 Siswa Diterima di Kampus Ternama Dalam dan Luar Negeri
Alih Fungsi Plaza The Central Dipertanyakan Publik, DPRD Minta Semua Dokumen Dikaji
Desheriyanto Tegaskan Penataan Kabel Fiber Optik Jadi Perhatian Serius Pemko Pekanbaru
Soroti THM dan Penyakit Masyarakat, Ketua DPRD Minta Pemko Tegas Terapkan Aturan
Hari Bhayangkara Jadi Prioritas, Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda
Cek Persiapan Panen Jagung Pipil, Polsek Lirik Bersama KT Rumah Tani Indragiri dan KWT Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:41 WIB

Kodim 0302/Inhu Gelar Pembinaan Mental Rohani, Perkuat Nilai Spiritual dan Keharmonisan Keluarga Prajurit

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:55 WIB

Pemko Pekanbaru Bidik 393 Ribu Kendaraan Penunggak Pajak

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:43 WIB

SMAN 5 Pekanbaru Cetak Prestasi Gemilang, 131 Siswa Diterima di Kampus Ternama Dalam dan Luar Negeri

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:23 WIB

Desheriyanto Tegaskan Penataan Kabel Fiber Optik Jadi Perhatian Serius Pemko Pekanbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 21:10 WIB

Soroti THM dan Penyakit Masyarakat, Ketua DPRD Minta Pemko Tegas Terapkan Aturan

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Bidik 393 Ribu Kendaraan Penunggak Pajak

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:55 WIB