SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Polemik pengadaan seragam siswa baru di SMA Negeri (SMAN) 3 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah mekanisme pengadaan seragam peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian di antaranya mekanisme pengadaan seragam, pihak yang memberikan izin penggunaan fasilitas sekolah untuk menggelar rapat, serta proses pembayaran seragam yang disebut berlangsung di outlet BRI Link di depan sekolah yang dikaitkan dengan salah seorang oknum pengurus komite.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite SMAN 3 Siak Hulu, Pogos Prayatno, belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan awak media. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp disebut telah dilakukan berulang kali, namun belum memperoleh tanggapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wartawan Diminta Tidak Lagi Memberitakan
Selain persoalan pengadaan seragam, muncul pula dugaan adanya upaya membatasi pemberitaan oleh oknum pengurus komite sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang oknum pengurus komite diduga meminta awak media agar tidak lagi memberitakan persoalan tersebut.
Apabila benar terjadi, permintaan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai konteks, bentuk penyampaian, serta apakah terdapat unsur tekanan, ancaman, atau tindakan lain yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum. Permintaan agar media tidak melanjutkan pemberitaan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
BASMI Riau Minta Transparansi
Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar, menilai persoalan pengadaan seragam sekolah perlu mendapat perhatian serius, mengingat polemik serupa kerap menjadi perbincangan masyarakat.
“Polemik seragam sekolah selalu muncul setiap tahun. Karena itu, transparansi, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan prasangka maupun persoalan di kemudian hari,” kata Fadli, Sabtu (26/9/2026).
Fadli menyatakan, belum adanya penjelasan dari Ketua Komite SMAN 3 Siak Hulu akan menjadi perhatian BASMI Riau. Pihaknya mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta agar pengurus komite dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pengadaan seragam, proses pembayaran, serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pengurus komite sekolah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan peran sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jika memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan pengadaan seragam, harus dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan sesuai aturan. Apabila pengurus komite tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, evaluasi terhadap kepengurusannya perlu dilakukan,” tegas Fadli.
Aturan Pengadaan Seragam Perlu Dicermati
Pengadaan pakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sementara itu, Pasal 13 mengatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebankan kepada orang tua atau wali untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelaah apakah mekanisme pengadaan seragam di SMAN 3 Siak Hulu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai pihak yang mengelola pengadaan, sifat pembayaran, keterlibatan orang tua, serta apakah terdapat kewajiban pembelian melalui pihak atau tempat tertentu.
BASMI Riau Dorong Evaluasi dan Pemeriksaan
Fadli menegaskan, BASMI Riau akan mendorong pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap kepengurusan Komite SMAN 3 Siak Hulu serta memeriksa mekanisme pengadaan seragam siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Ia juga meminta agar dugaan permintaan penghentian pemberitaan diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik baru terkait kebebasan pers.
Di sisi lain, pihak sekolah dan komite diharapkan memberikan penjelasan mengenai penggunaan fasilitas sekolah, mekanisme rapat, serta proses pembayaran seragam yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite SMAN 3 Siak Hulu, Pogos Prayatno, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun komite untuk memberikan penjelasan secara berimbang. (Zha)
























