Polemik Seragam SMAN 3 Siak Hulu Memanas, Komite Bungkam dan Dugaan Penghalangan Media Mencuat

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Polemik pengadaan seragam siswa baru di SMA Negeri (SMAN) 3 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah mekanisme pengadaan seragam peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian di antaranya mekanisme pengadaan seragam, pihak yang memberikan izin penggunaan fasilitas sekolah untuk menggelar rapat, serta proses pembayaran seragam yang disebut berlangsung di outlet BRI Link di depan sekolah yang dikaitkan dengan salah seorang oknum pengurus komite.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite SMAN 3 Siak Hulu, Pogos Prayatno, belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan awak media. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp disebut telah dilakukan berulang kali, namun belum memperoleh tanggapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wartawan Diminta Tidak Lagi Memberitakan

Selain persoalan pengadaan seragam, muncul pula dugaan adanya upaya membatasi pemberitaan oleh oknum pengurus komite sekolah.

Berdasarkan informasi yang diterima, seorang oknum pengurus komite diduga meminta awak media agar tidak lagi memberitakan persoalan tersebut.

Apabila benar terjadi, permintaan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai konteks, bentuk penyampaian, serta apakah terdapat unsur tekanan, ancaman, atau tindakan lain yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Police Goes To School dan Green Policing, Ditlantas Polda Riau Edukasi 700 Murid MTsN Muhammadiyah 2 Pekanbaru

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum. Permintaan agar media tidak melanjutkan pemberitaan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

BASMI Riau Minta Transparansi

Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar, menilai persoalan pengadaan seragam sekolah perlu mendapat perhatian serius, mengingat polemik serupa kerap menjadi perbincangan masyarakat.

“Polemik seragam sekolah selalu muncul setiap tahun. Karena itu, transparansi, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan prasangka maupun persoalan di kemudian hari,” kata Fadli, Sabtu (26/9/2026).

Fadli menyatakan, belum adanya penjelasan dari Ketua Komite SMAN 3 Siak Hulu akan menjadi perhatian BASMI Riau. Pihaknya mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dukung Polri Tetap Berada Dibawah Presiden, DPD LIRA Inhu: Sejalan dengan Amanat Reformasi

Ia juga meminta agar pengurus komite dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pengadaan seragam, proses pembayaran, serta keterlibatan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, pengurus komite sekolah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan peran sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jika memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan pengadaan seragam, harus dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan sesuai aturan. Apabila pengurus komite tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, evaluasi terhadap kepengurusannya perlu dilakukan,” tegas Fadli.

Aturan Pengadaan Seragam Perlu Dicermati

Pengadaan pakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sementara itu, Pasal 13 mengatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebankan kepada orang tua atau wali untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  Habiburokhman Puji Keberanian Ocha Peserta LCC 4 Pilar MPR, Sarankan Juri Minta Maaf

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelaah apakah mekanisme pengadaan seragam di SMAN 3 Siak Hulu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai pihak yang mengelola pengadaan, sifat pembayaran, keterlibatan orang tua, serta apakah terdapat kewajiban pembelian melalui pihak atau tempat tertentu.

BASMI Riau Dorong Evaluasi dan Pemeriksaan

Fadli menegaskan, BASMI Riau akan mendorong pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap kepengurusan Komite SMAN 3 Siak Hulu serta memeriksa mekanisme pengadaan seragam siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Ia juga meminta agar dugaan permintaan penghentian pemberitaan diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik baru terkait kebebasan pers.

Di sisi lain, pihak sekolah dan komite diharapkan memberikan penjelasan mengenai penggunaan fasilitas sekolah, mekanisme rapat, serta proses pembayaran seragam yang menjadi perhatian masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite SMAN 3 Siak Hulu, Pogos Prayatno, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun komite untuk memberikan penjelasan secara berimbang. (Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Lingkungan, Pemko Pekanbaru Siapkan Perda Wajib Tanam 25 Pohon
Diduga Hendak Melakukan Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Diamankan Tim Raga Polda Riau
Delisis Hasanto Klarifikasi “Stop Intimidasi”, FMK2S Riau Tegaskan Fokus pada Perlindungan PTK
Sekolah Viral Baru Ditinjau, BASMI Riau Sentil Pemkab Kampar: Jangan Tunggu Viral untuk Bergerak
Alhamdulillah! Usai Diguyur Hujan, Indeks Kualitas Udara di Pekanbaru Pagi ini Turun Drastis ke Level Baik
Listrik Padam, Warga Pekanbaru kini Bisa Lapor ke 112
Atasi Kelangkaan BBM Jenis Solar, Edy Natar Usul Segera Bentuk Satgas Mafia Solar di Riau
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Jalan di Perumahan yang Dibangun dengan APBD Tak Boleh Ditutup Portal

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:25 WIB

Peduli Lingkungan, Pemko Pekanbaru Siapkan Perda Wajib Tanam 25 Pohon

Minggu, 27 September 2026 - 18:57 WIB

Polemik Seragam SMAN 3 Siak Hulu Memanas, Komite Bungkam dan Dugaan Penghalangan Media Mencuat

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

Diduga Hendak Melakukan Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Diamankan Tim Raga Polda Riau

Sabtu, 26 September 2026 - 11:56 WIB

Delisis Hasanto Klarifikasi “Stop Intimidasi”, FMK2S Riau Tegaskan Fokus pada Perlindungan PTK

Kamis, 24 September 2026 - 22:27 WIB

Sekolah Viral Baru Ditinjau, BASMI Riau Sentil Pemkab Kampar: Jangan Tunggu Viral untuk Bergerak

Berita Terbaru