Putu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri. Para tersangka di Indonesia diduga hanya berperan sebagai penyimpan barang sambil menunggu perintah dari jaringan di luar negeri sebelum diedarkan.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polda Riau dalam kasus heroin. Sebelumnya, polisi pernah mengungkap kasus serupa dengan barang bukti sekitar lima kilogram.
“Ini merupakan pengungkapan heroin terbesar yang pernah kami tangani di Polda Riau,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah heroin yang disita, Putu memperkirakan pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 113.645 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika seluruh barang tersebut beredar di pasaran, nilai pasarnya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar,” ujar Kombes Putu.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim opsnal juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk yang berada di luar negeri.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara,” tegas Putu. **
(Zha)
























