Pengadaan Tong Sampah Miliaran Rupiah Disorot, KNPI Riau Minta APH Periksa DLHK Pekanbaru

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Organisasi Kepemudaan tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, agar segera melakukan langkah hukum secara profesional terhadap seluruh temuan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, khususnya terkait dengan Regulasi yang cenderung Memonopoli Kegiatan Pengangkutan Sampah disetiap RT dan RW se-Kota Pekanbaru, terkait dengan Pengadaan Bak Sampah atau Tong Sampah yang disebut-sebut telah Menelan Anggaran hingga Miliaran Rupiah.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa setiap Penggunaan Anggaran Negara wajib dipertanggungjawabkan secara Terbuka, Transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Larshen Yunus, apabila terdapat dugaan Penyimpangan dalam Proses Perencanaan, Pengadaan, Pelaksanaan Kegiatan maupun Penggunaan Anggaran Daerah, maka Aparat Penegak Hukum memiliki Kewajiban untuk melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan secara Menyeluruh.

“Kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan maupun Lembaga Pengawasan lainnya, agar segera melakukan Pemanggilan, Pemeriksaan dan Pendalaman terhadap seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan berbagai program di DLHK Kota Pekanbaru, termasuk soal Proyek Pengadaan Pot dan Bunga diseputaran Flay Over di Jalan Jenderal Sudirman. Ketua Larshen Yunus juga menyoroti permasalahan yang berkaitan dengan Pengadaan Bak Sampah atau Tong Sampah yang menggunakan Anggaran Daerah dalam jumlah (Skala) Besar dan kini menjadi perhatian publik,” tegas Larshen Yunus, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Siak II Pekanbaru, Driver Maxim Tewas Usai Tabrakan dengan Bus Pelangi

Saat ini, jabatan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru diketahui dipegang oleh Reza Aulia Putra S.IP M.Si yang dilantik secara definitif oleh Walikota Pekanbaru pada Februari 2026. Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menjelaskan, bahwa dorongan kepada APH bukanlah bentuk tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial dan Fungsi Pengawasan masyarakat terhadap Penggunaan Uang Negara ataupun Uang Daerah.

“Kami menghormati Asas Praduga tak bersalah. Namun, ketika muncul berbagai informasi, temuan maupun pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran daerah, maka harus ada langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum untuk menghadirkan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan yang menjadi perhatian masyarakat justru dibiarkan berlarut-larut,” ujar Ketua KNPI Provinsi Riau itu.

Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan lagi, bahwa Pola Pengelolaan Anggaran pada instansi Pemerintah Daerah harus berpedoman pada prinsip dan semangat Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas dan Kepentingan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan setiap proses dilaksanakan secara Efektif, Terbuka, Bersaing, Adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Parah..! Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar, Flyover SKA Pekanbaru Ternyata Tak Sesuai Design

Selain itu, Larshen Yunus juga mengingatkan bahwa apabila dalam suatu kegiatan ditemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Keuangan Negara, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek Pemeriksaan lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Rakyat hanya ingin kejelasan! Jika seluruh proses pengadaan sudah sesuai aturan, maka tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, Praktik Mark-up, Penyalahgunaan Kewenangan ataupun indikasi Kerugian Negara, maka Penegakan Hukum wajib dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” kata Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Terakhir, pihak DPD KNPI Provinsi Riau juga menilai bahwa Persoalan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru selama ini masih menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, Penggunaan Anggaran yang berkaitan dengan Sarana dan Prasarana Kebersihan harus benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi warga Kota Pekanbaru.

Sebagai INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) tertua dan terbesar di Negeri ini, yang menjalankan Fungsi Kontrol Sosial, KNPI Riau mengaku akan terus mengawal setiap perkembangan persoalan tersebut dan mendorong seluruh pihak untuk bersikap Kooperatif, apabila nantinya dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Lele

“Kami berharap Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru maupun Lembaga terkait lainnya segera merespons berbagai informasi yang berkembang. Jangan biarkan masyarakat menunggu terlalu lama. Kepastian Hukum harus dihadirkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah dan institusi Penegak Hukum,” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi DLHK Kota Pekanbaru sangat strategis, karena berkaitan langsung dengan Pelayanan Publik. Pengelolaan Aspek Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Kebersihan Kota serta Pengawasan di berbagai Program Lingkungan yang menggunakan Anggaran Daerah. Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara Administratif maupun Hukum.

Diakhir keterangan persnya, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus meminta agar seluruh pihak tidak alergi terhadap Kritik dan Pengawasan Publik.

“Jangan ada yang merasa Kebal Hukum!!! Negara ini dibangun berdasarkan aturan. Siapapun yang menggunakan uang rakyat wajib siap di-Audit, diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Kami ingin melihat Kota Pekanbaru yang bersih, Transparan dan Bebas dari Praktik-Praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Ketua DPD KNPI Provinsi Riau tersebut. (Zha)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap
Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim
Terkuak! Dugaan Pungli di Lingkungan Penyapu Jalan Pekanbaru Jadi Sorotan, DLHK Turun Tangan
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas
Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru
DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:31 WIB

Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:11 WIB

Terkuak! Dugaan Pungli di Lingkungan Penyapu Jalan Pekanbaru Jadi Sorotan, DLHK Turun Tangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Berita Terbaru