Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan menurunkan personel untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.
Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Saat proses transaksi berlangsung, tim opsnal langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang berada di lokasi menggunakan sepeda motor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” kata Putu.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik tersangka lain berinisial SK. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap SK serta menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disembunyikan di dalam drum plastik, ditutup dengan jerami, lalu ditanam di area kebun kelapa sawit.
“Total keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 23 kilogram. Selain itu, kami juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik tersangka,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























