Pencurian 66 Tandan Sawit di Kebun PTPN IV, Dua Pelaku Diamankan Polsek Lubuk Dalam

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Aksi pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil diungkap pihak kepolisian. Sebanyak 66 tandan sawit dengan total berat 1.230 kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H. menerangkan, Peristiwa ini terungkap setelah seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai security, Ardisson Sianipar (49), melapor ke Polsek Lubuk Dalam pada Jumat (8/8/2025) pagi. Ia mendapatkan informasi dari rekannya, Hendra, bahwa seorang pelaku pencurian telah berhasil ditangkap di lokasi kejadian, Afdeling Inti I Blok N5 Kebun PTPN IV.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Perawang Diringkus, Polsek Tualang Sita Alat Hisap dan Motor Tanpa Nopol

“Setelah mendapat laporan, pelapor langsung mengecek ke lokasi dan mendapati pelaku beserta barang bukti sawit dan karung goni. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada manajer kebun sebelum dibawa ke Polsek Lubuk Dalam,” ungkap AKP Irwanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang pertama diamankan adalah AR (63), warga Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri. Namun, pada malam harinya, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil meringkus salah satu pelaku yang kabur, EH alias Ucok (51), di Jalur 3 Kampung Sialang Baru.

Baca Juga :  Sepupu Wabup Pelalawan, PPK Proyek SPAM Terindikasi Dugaan Korupsi

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi,” tegas AKP Irwanto.

AKP Irwanto menjelaskan,” Akibat pencurian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp3.788.400. Barang bukti yang disita antara lain 66 tandan buah kelapa sawit dan satu karung goni putih.”

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan, terutama di kawasan perkebunan, guna mencegah terjadinya pencurian hasil produksi. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot
Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak

Jumat, 25 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

Selasa, 22 September 2026 - 19:52 WIB

Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page