Pencurian 66 Tandan Sawit di Kebun PTPN IV, Dua Pelaku Diamankan Polsek Lubuk Dalam

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Aksi pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil diungkap pihak kepolisian. Sebanyak 66 tandan sawit dengan total berat 1.230 kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H. menerangkan, Peristiwa ini terungkap setelah seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai security, Ardisson Sianipar (49), melapor ke Polsek Lubuk Dalam pada Jumat (8/8/2025) pagi. Ia mendapatkan informasi dari rekannya, Hendra, bahwa seorang pelaku pencurian telah berhasil ditangkap di lokasi kejadian, Afdeling Inti I Blok N5 Kebun PTPN IV.

Baca Juga :  Ditolak Istirahat di Masjid Agung Sibolga, Seorang Mahasiswa Tewas Dikeroyok, 2 Pelaku Ditangkap

“Setelah mendapat laporan, pelapor langsung mengecek ke lokasi dan mendapati pelaku beserta barang bukti sawit dan karung goni. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada manajer kebun sebelum dibawa ke Polsek Lubuk Dalam,” ungkap AKP Irwanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang pertama diamankan adalah AR (63), warga Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri. Namun, pada malam harinya, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil meringkus salah satu pelaku yang kabur, EH alias Ucok (51), di Jalur 3 Kampung Sialang Baru.

Baca Juga :  Polsek Pasar Kemis Laksanakan DDS dan Sambang Warga di Desa Gelam Jaya

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi,” tegas AKP Irwanto.

AKP Irwanto menjelaskan,” Akibat pencurian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp3.788.400. Barang bukti yang disita antara lain 66 tandan buah kelapa sawit dan satu karung goni putih.”

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan, terutama di kawasan perkebunan, guna mencegah terjadinya pencurian hasil produksi. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Warga Pekanbaru Jadi Korban Begal Usai Ditawari Tumpangan oleh OTK, Iphone Raib
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:49 WIB

Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru