Menko Polkam: Mengibarkan Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Bisa Dipidana

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (purn) Budi Gunawan menyatakan bahwa tindakan mengganti atau menyandingkan bendera bajak laut dari manga One Piece dengan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana.

“Pengibaran bendera apa pun, termasuk simbol fiksi seperti One Piece, yang dilakukan untuk menggantikan atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tindakan tersebut mencederai kehormatan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).

Baca Juga :  Bukan Karena Ditunggangi Asing, JK Sebut Penyebab Demo Karena DPR Bicara Asal-asalan dan Hina Rakyat

Peringatan ini dikeluarkan setelah muncul fenomena viral di media sosial, di mana sejumlah warga mengibarkan bendera Jolly Roger—lambang bajak laut dari serial One Piece—menjelang perayaan 17 Agustus. Aksi itu menuai pro dan kontra di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 dan 57, setiap orang yang merusak, menghina, atau menyalahgunakan lambang negara dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang ekspresi budaya populer selama tidak melanggar norma hukum dan tidak merendahkan simbol negara.

Baca Juga :  Satgas INDORDB XXXIX-G MONUSCO Kampanye Kesehatan di POB Komanda

Namun ia menegaskan, jika ada unsur kesengajaan untuk menempatkan bendera One Piece dalam posisi lebih tinggi atau menggantikan Merah Putih, maka tindakan tersebut dapat diproses hukum.

“Kreativitas publik tetap kita hargai, tetapi jangan dilakukan di momen sakral seperti peringatan kemerdekaan dengan cara yang berpotensi melukai nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya. E3

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap mematuhi etika pengibaran bendera dan menjaga kehormatan simbol-simbol negara dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg
BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan
BGN Luncurkan Radar MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Kandungan Gizi Hingga Lokasi SPPG
BGN Minta Sekolah Perketat Pengawasan Makanan MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana
Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti
Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:48 WIB

BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:00 WIB

BGN Luncurkan Radar MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Kandungan Gizi Hingga Lokasi SPPG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

BGN Minta Sekolah Perketat Pengawasan Makanan MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Berita Terbaru