Menko Polkam: Mengibarkan Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Bisa Dipidana

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (purn) Budi Gunawan menyatakan bahwa tindakan mengganti atau menyandingkan bendera bajak laut dari manga One Piece dengan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana.

“Pengibaran bendera apa pun, termasuk simbol fiksi seperti One Piece, yang dilakukan untuk menggantikan atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tindakan tersebut mencederai kehormatan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).

Baca Juga :  Pesta Narkoba di Baliview, 4 Tersangka Tidak Dipenjara, Berikut Penjelasan Polisi!

Peringatan ini dikeluarkan setelah muncul fenomena viral di media sosial, di mana sejumlah warga mengibarkan bendera Jolly Roger—lambang bajak laut dari serial One Piece—menjelang perayaan 17 Agustus. Aksi itu menuai pro dan kontra di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 dan 57, setiap orang yang merusak, menghina, atau menyalahgunakan lambang negara dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang ekspresi budaya populer selama tidak melanggar norma hukum dan tidak merendahkan simbol negara.

Baca Juga :  Perusahaan Tahan Ijazah Satpam dan Minta Tebusan Rp2 Juta, Wamenaker Immanuel Ebenezer Meradang

Namun ia menegaskan, jika ada unsur kesengajaan untuk menempatkan bendera One Piece dalam posisi lebih tinggi atau menggantikan Merah Putih, maka tindakan tersebut dapat diproses hukum.

“Kreativitas publik tetap kita hargai, tetapi jangan dilakukan di momen sakral seperti peringatan kemerdekaan dengan cara yang berpotensi melukai nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya. E3

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap mematuhi etika pengibaran bendera dan menjaga kehormatan simbol-simbol negara dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing
Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional
BGN Atur Strategi Baru, Kantin Sekolah akan Dilibatkan dalam Memproduksi MBG
Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan
Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:35 WIB

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:51 WIB

Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing

Senin, 8 Juni 2026 - 14:55 WIB

Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara

Senin, 8 Juni 2026 - 06:12 WIB

Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional

Berita Terbaru