Mendikdasmen Larang Anak-anak Main Game Roblox, Ini Alasannya

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Game Roblox

Foto: Game Roblox

“Misalnya mohon maaf ya, kalau di game itu dibanting, itu kan tidak apa-apa orang dibanting di game. Kalau dia main dengan temennya, kemudian temennya dibanting, kan jadi masalah,” jelasnya lebih lanjut.

Demi menghindari hal tersebut, anak-anak harus dipandu sejak awal agar tidak mengakses informasi atau game yang mengandung kekerasan. Pada dasarnya tidak ada ruang aman di dunia maya, terlebih untuk anak, bahkan berbagai game anak-anak kini sudah mulai disusupi situs judi online.

Pentingnya Peran Orang Tua

Banyaknya dampak negatif dunia maya, maka penggunaan gawai oleh anak-anak harus semaksimal mungkin dibatasi. Orang tua punya peran penting dalam mengontrol hal tersebut.

Dampak terpapar gawai berlebihan bisa merusak kebiasaan fisik anak karena mereka kurang beraktivitas. Hal serupa juga terjadi ketika anak terlalu banyak bermain game online seperti Roblox.

“Karena kebanyakan main game itu jadi (membuat) mager (malas gerak). Kalau kebanyakan mager itu, motoriknya kurang bergerak, peredaran darahnya kurang lancar, dan mereka kemudian jadi anak yang emosional,” urai Mu’ti.

Mu’ti berpesan kepada para orang tua agar mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan gadget berlebihan. Salah satu upayanya adalah memandu dan mendampingi anak ketika menggunakan gawai.

Baca Juga :  Menhan Gratiskan Pengobatan di RSPPN Panglima Besar Soedirman untuk Awak Media

“Dampingi (anak saat bermain gawai), harus kita pandu supaya yang diakses adalah yang bermanfaat dan mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat edukatif dan bermanfaat,” pesan Mu’ti.

Di sisi peraturan, Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan kementerian lain yang terlibat sudah meluncurkan program Tunas. Program Tunas adalah program yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital.

Program ini diiringi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Ke depannya, Kemendikdasmen akan menindaklanjuti melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan para penyedia layanan online.

Baca Juga :  Tim Resmob Polrestabes Medan Ringkus 4 Orang Pelaku Begal Sadis

“Tolonglah kami dibantu untuk diberikan anak-anak kita ini layanan yang mendidik, jangan layanan yang dapat merusak mental dan juga merusak intelektual mereka,” tandasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera
Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta
Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik
Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan
Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD
Menlu RI: 9 WNI yang Ditangkap Israel Telah Dibebaskan, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Prabowo Minta Warga Laporkan Tindakan Aparat yang Tak Sesuai Ketentuan
Militer Israel Tahan 3 Jurnalis Indonesia, Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Diplomasi

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:54 WIB

Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:43 WIB

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:41 WIB

Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:05 WIB

Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD

Berita Terbaru