Melalui Kebijakan Amnesti, Prabowo Sebut akan Bebaskan Napi Terjerat UU ITE Hina Pejabat Negara

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan amnesti untuk narapidana yang dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya bagi mereka yang dijerat karena menghina pejabat negara.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada Rabu, (5/2/2025).

Menteri Pigai menjelaskan bahwa kebijakan amnesti ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat kebebasan berpendapat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini bertujuan untuk menghapuskan hukuman terhadap individu yang dijatuhi hukuman hanya karena mengkritik atau menghina pejabat negara melalui media elektronik.

“Amnesti ini akan diberikan kepada narapidana yang dihukum karena kasus penghinaan terhadap pejabat negara,” ujar Pigai.

Pigai juga menambahkan bahwa selama 100 hari pertama masa jabatan Prabowo, tidak ada satu pun kasus penghinaan terhadap pejabat negara yang dikenakan pasal-pasal dalam UU ITE. Hal ini mencerminkan komitmen Prabowo untuk memperkuat demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Baca Juga :  Taja Giat Outbond di Rakernas LIRA, Membangun Kekompakan LIRA se Indonesia

“Sekarang bulan yang ketiga,100 hari lebih, saya belum melihat pejabat negara mengekang kebebasan sipil. Saya juga belum lihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya,” kata Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa kebijakan amnesti ini tidak hanya berlaku bagi pelanggaran terkait UU ITE, tetapi juga mencakup narapidana politik yang terjerat dalam kasus terkait Papua, penyalahgunaan narkoba, serta mereka yang memiliki masalah kesehatan tertentu.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah untuk menciptakan ruang yang lebih besar bagi kebebasan berekspresi, sambil tetap menjaga hak-hak orang lain agar tidak dilanggar.

Baca Juga :  Istana Ungkap Kemungkinan Prabowo Temui Trump Negosiasi Tarif Impor

Sebagai bagian dari komitmennya terhadap kebebasan berpendapat, Prabowo juga menekankan bahwa tidak akan ada campur tangan pemerintah dalam proses pemilihan, baik itu pemilihan pimpinan partai, organisasi masyarakat, maupun pemilihan kepala daerah.

“Pemerintah tidak masuk dalam urusan demokrasi yang terjadi dalam waktu-waktu kemarin. Apakah itu pemilihan pimpinan partai, organisasi masyarakat, maupun pemilihan kepala daerah, semua diberi kebebasan,” ungkap Pigai.

Kebijakan amnesti ini mencakup sekitar 44.000 narapidana, yang dipandang sebagai langkah positif dalam menegakkan hak asasi manusia dan membuka peluang untuk perubahan dalam sistem hukum Indonesia. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf
Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI
Rakyat di Minta Laporkan Korupsi MBG Lewat Tiktok, Prabowo: Saya Selesaikan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:01 WIB

Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Berita Terbaru